
JAKARTA | duta.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Apalagi sudah disebut nama DKA dalam pusaran kasus tersebut. Namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution justru melantik DKA sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut. Padahal, lembaga ini memiliki peran vital dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Joseph Pamungkas, Ketua Umum Rakjat Sumut Menggugat (RSM), menilai langkah lemot KPK ini mengundang tanda tanya besar terkait komitmen integritas dalam pengisian jabatan strategis di Pemprov Sumut. “Dengan dilantiknya Dikky, publik tentu bertanya-tanya. Apalagi KPK sudah memeriksa yang bersangkutan bersama sejumlah saksi lain. Ini menjadi sinyal kuat, bahwa proses hukum tidak berjalan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joseph Pamungkas menegaskan lima sikap resmi RSM terkait kasus ini adalah akan menggelar aksi demonstrasi pada 22 September 2025 di depan Gedung KPK Jakarta untuk mendesak penuntasan kasus ini. “KPK diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara mega korupsi proyek jalan di Sumut,” urainya.
Lalu, KPK didesak segera menetapkan DAK sebagai tersangka, sesuai fakta pemeriksaan. Kasus dugaan suap Rp231 miliar proyek pembangunan jalan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “RSM akan menuntut KPK menyelesaikan seluruh kasus korupsi di Sumut, serta mengambil langkah tegas dengan menangkapnya. Rakyat Sumut tidak boleh terus dibohongi. KPK harus menunjukkan keberanian dan konsistensi agar marwah lembaga antirasuah tetap tegak,” tegas Yoseph.
Menurut RSM, bila KPK tidak segera mengambil langkah hukum tegas, maka gelombang kekecewaan publik akan semakin besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemberantasan korupsi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, duta.co belum bisa memperoleh jawaban resmi dari KPK maupun yang DAK. (mky)