SAFE HOUSE: Rumah aman atau safe house yang pernah digunakan KPK di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017). (ist)

JAKARTA | duta.co – Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan mengunjungi rumah perlindungan atau safe house (‘rumah penyekapan’, istilah pihak Pansus, red) KPK. Namun menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihak KPK belum menerima surat dari pansus KPK untuk permintaan akses ke safe house.

“Karena tidak ada izin tidak diterima oleh KPK karena sampai saat ini kami belum terima surat atau permintaan untuk akses safe house tersebut,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).

Febri juga mengimbau kepada pansus KPK agar bisa memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. Jangan sampai, kata dia terdapat upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan yang sedang dilakukan.

“Kalau itu terkait dengan perkara yang tengah berjalan misalnya seperti kasus e-KTP, jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi penanganan kasus tersebut tentu ada ancaman pidananya. Jadi kita perlu saling menghormati dan menghargai institusi masing-masing,” kata dia.

Diketahui, pihak Pansus KPK direncanakan akan melihat safe house milik KPK. Rencananya mereka akan menuju rumah yang terletak di Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu difungsikan sebagai rumah sekap untuk mengondisikan para saksi.

Sementara itu, warga  yang tinggal di sekitar bekas rumah aman atau safe house KPK mengaku didatangi polisi sekitar sepekan yang lalu. Lokasi rumah yang pernah digunakan KPK tersebut berada di kawasan Depok, Jawa Barat. “Sekitar seminggu lalu ada yang datang, polisi tapi tidak pakai seragam,” kata Nanang, warga yang tinggal tak jauh dari bekas rumah aman tersebut, Jumat (11/8).

Meski demikian, menurut Nanang, polisi hanya melakukan pengecekan dan menanyakan informasi terkait rumah tersebut. Dia tidak mengetahui bahwa rumah tersebut pernah disewa KPK dan digunakan sebagai rumah aman bagi saksi.  Nanang juga mengaku tidak mengenal wajah Niko Panji Tirtayasa alias Miko, yang pernah menjadi saksi perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rencananya, Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPR RI terhadap KPK akan mengunjungi rumah tersebut pada Jumat siang tadi. Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.

“Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok,” ujar Masinton, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu siang lalu. “(Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu,” ucap Masinton.

Dalam proses penyekapan sekaligus pengondisian saksi palsu itu, menurut Masinton, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan.

Kedua, kata Masinton, Pansus Hak Angket KPK juga mendapatkan informasi bahwa KPK melakukan praktik tukar guling kasus. Ketiga, Pansus juga menemukan fakta bahwa KPK “membina” koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga antirasuah tersebut.

“Ada koruptor yang dibina oleh KPK. Siapa itu? Nazaruddin. Saya sebut saja. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam,” ujar Masinton.

Masinton menegaskan, akan membeberkan temuan-temuan itu dalam rapat Pansus Hak Angket KPK selanjutnya. “Nanti kami buka semuanya di Pansus,” ujar dia. hud, mer, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry