
“Jika hukum berhenti pada aktor teknis dan mengabaikan konteks kebijakan nasional, maka yang terjadi bukan keadilan substantif, melainkan keadilan prosedural yang timpang.”

Oleh Suhermanto Ja’far*
DALAM idealitas negara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diposisikan sebagai institusi penjaga integritas publik yang bekerja berdasarkan bukti, hukum, dan kepentingan keadilan. Namun, keadilan tidak selalu identik dengan pendekatan hitam–putih. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji memperlihatkan betapa kompleksnya relasi antara hukum pidana, kebijakan publik, dan pertimbangan kemanusiaan—sebuah kompleksitas yang tampaknya belum sepenuhnya dibaca secara utuh oleh KPK.
Secara normatif, kebijakan kuota haji tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil interaksi antara pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi, dinamika pasca-pandemi, serta tekanan sosial dari jutaan calon jamaah. Dalam konteks ini, kebijakan bukan semata tindakan administratif, tetapi keputusan publik yang mengandung risiko, kompromi, dan pertimbangan etis. Menariknya, jauh sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, DPR RI sebagai representasi politik rakyat telah memberikan dukungan dan persetujuan politik.
Jika demikian, maka pendekatan hukum terhadap kebijakan haji seharusnya tidak langsung bergerak ke wilayah pidana. Dalam teori hukum modern, kebijakan publik yang diambil berdasarkan diskresi dan persetujuan politik kolektif lebih tepat dievaluasi melalui mekanisme administratif dan politik, bukan semata kriminalisasi. Ketika hukum pidana digunakan terlalu cepat, ia berisiko menjadi alat simplifikasi atas realitas yang sebenarnya jauh lebih kompleks.
Di titik inilah muncul persoalan objektivitas KPK. Kritik publik bukan terletak pada kewenangan KPK, melainkan pada kerangka berpikir yang digunakan. Dengan membaca kebijakan haji secara linier—ada keputusan, ada dampak, lalu dicari pelaku—KPK berpotensi mengabaikan konteks struktural yang melingkupi kebijakan tersebut. Padahal, hukum yang adil menuntut pembacaan kontekstual, bukan hanya tekstual.
Pertimbangan kemanusiaan menjadi aspek yang sering terpinggirkan. Dalam penyelenggaraan haji, keselamatan jamaah, kepastian keberangkatan, dan pengurangan risiko sosial adalah nilai-nilai yang tidak bisa direduksi menjadi angka kerugian negara semata. Kebijakan yang mungkin tidak sempurna secara teknis belum tentu jahat secara moral. Di sinilah hukum diuji: apakah ia mampu membedakan antara kesalahan kebijakan dan kejahatan.
Lebih jauh, dukungan DPR RI terhadap kebijakan haji menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sepihak. Jika sebuah kebijakan diambil melalui proses politik formal dan tidak melanggar aturan normatif secara eksplisit, maka menempatkan seluruh beban hukum pada satu institusi atau satu figur administratif menjadi problematis. Objektivitas hukum menuntut konsistensi: siapa pun yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dipahami posisinya secara proporsional.
Kesan ketidakobjektifan KPK muncul ketika hukum tampak selektif dalam membaca struktur tanggung jawab. Penegakan hukum yang baik tidak hanya mencari siapa yang paling mudah diproses, tetapi juga siapa yang paling relevan secara yuridis. Jika hukum berhenti pada aktor teknis dan mengabaikan konteks kebijakan nasional, maka yang terjadi bukan keadilan substantif, melainkan keadilan prosedural yang timpang.
Hal ini tidak berarti KPK harus berhenti bekerja atau mengabaikan dugaan pelanggaran. Yang diperlukan adalah perubahan perspektif: dari logika hitam–putih menuju logika proporsional dan humanistik. Hukum pidana, sebagaimana prinsip ultimum remedium, seharusnya menjadi jalan terakhir setelah mekanisme administratif dan politik dinilai tidak memadai.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menuntut KPK untuk lunak, tetapi untuk adil dan cermat. Objektivitas bukan berarti netral tanpa konteks, melainkan kemampuan membaca realitas secara utuh. Jika KPK ingin tetap dipercaya sebagai penjaga keadilan, maka ia harus berani keluar dari jebakan simplifikasi hukum dan mengakui bahwa tidak semua persoalan negara dapat diselesaikan dengan logika pidana semata.
Kasus haji seharusnya menjadi momentum refleksi institusional. Apakah hukum digunakan untuk mencari kebenaran substantif, atau sekadar untuk memenuhi ekspektasi publik akan ketegasan? Di titik inilah masa depan keadilan diuji: apakah ia berpihak pada kemanusiaan dan rasionalitas kebijakan, atau terjebak dalam kepastian hukum yang kaku sesuai selera kekuasaan tetapi kehilangan nurani.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital FUF UIN Sunan Ampel Surabaya.





































