Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. (foto: Itjen)

JAKARTA | duta.co — Kementerian Agama mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kementerian dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Kepastian ini disampaikan Irjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan.

“Penghargaan akan diberikan di Panggung Utama Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (12/12),” terang M Nur Kholis Setiawan melalui sambungan telepon, Senin (11/12/2017).

Menurut M Nur Kholis, capaian ini tidak terlepas dari keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian Agama. UPG adalah unit khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menerima laporan terkait adanya gratifikasi yang diterima ASN Kemenag RI.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 224/2015, tugas UPG salah satunya merumuskan kebijakan tentang UPG dan menyosialisasikan terkait gratifikasi kepada stakeholders dan masyarakat umum. Penanggung jawab UPG adalah Irjen dan diketuai Sekretaris Itjen.

Kerja UPG berpedoman pada PMA Nomor 24/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA ini  menjadi acuan bagi aparatur Kemenag, pihak ketiga dan stakeholders ketika melakukan interaksi pelayanan yang didalamnya berpotensi munculnya gratifikasi. PMA ini mengatur secara terperinci jenis gratifikasi yang dilarang, seperti suap dan gratifikasi lainnya yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas aparatur sipil negara.

Dalam praktiknya, kata M Nur Kholis, Kemenag secara proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi berkesinambungan dengan KPK. Itjen Kemenag menyediakan layanan UPG dan perkembangan pengelolaannya dipantau langsung KPK.

Beberapa upaya Itjen dalam pengelolaan gratifikasi di Kementerian Agama: Bimtek dan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi, baik pada satker Pusat, Kanwil Provinsi, maupun Kankemenag Kab/Kota. Selain itu, kata M Nur Kholis, Itjen juga tengah mereview PMA 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Review dilakukan dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan gratifikasi supaya menjangkau seluruh satker hingga Kankemenag Kabupaten/Kota

“Kami juga melakukan penguatan kesadaran menolak gratifikasi  dan atau melaporkan gratifikasi ke UPG Kemenag,” ujarnya.

“Hasil monitoring dan evaluasi (monev) KPK terkait pengelolaan UPG Kemenag pada awal tahun 2017 juga terus kita cermati sebagai bahan perbaikan dalam banyak kategori,” sambungnya.

Nur Kholis berharap penghargaan ini menjadi motivasi seluruh ASN Kemenag untuk terus berupaya mewujudkan clean goverment dan good governance. (kmg)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry