SLG : Taman Hijau saat diresmikan Bupati Haryanti Sutrisno pada 26 Maret 2017 (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Rendahnya putusan Majelis Hakim Tipikor Jatim kepada pelaku korupsi Taman Hijau di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Joko Prayitno selaku rekanan proyek hanya dihukum 1 tahun tiga bulan dan Didi Eko Tjahjono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, lebih ringan hanya dihukum 1 tahun penjara. Kemudian terdakwa ketiga, Heni Dwi Hantoro, Staf DLH hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan
“Kasus korupsi ini termasuk kejahatan yang luar biasa, setelah putusan muncul isu bahwa ada aliran dana yang masuk ke jaksa dan hakim bagaimana? Saya pikir, setelah kasus korupsi Dinas Peternakan berlanjut Taman SLG, mengarah siapa tokoh intelektualnya. Ternyata putusannya ringan, terus buat apa UU tentang pemberantasan korupsi dibuat? Hanya gertak sambal saja, awalnya sudah muleg sekarang semua tahu meskipun jaksa akan banding,” terang Roy Kurnia Irawan, Ketua Ormas DPD PEKAT IB Kediri Raya.
Atas putusan sidang diketuai Dede Suryaman, meski Joko dan Didi diminta membayar uang pengganti Rp 252,8 juta dan denda Rp 100 juta, pihak JPU menyatakan banding atas putusan diberikan kepada Joko.
“Kami menyatakan banding dan saat ini sedang membuat memori. Karena kami berpendapat terdakwa terbukti melakukan dan kita upayakan naik sesuai tuntutan,” jelas Kepala Sub Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Anang Yustisia .SH.
Sedangkan kepada Didi dan Heni, diimbuhkan Anang, pihak JPU menyatakan tidak menyatakan banding dan mereka pun juga masih pikir-pikir untuk menerima putusan ini.
“Memang sempat muncul rumor, bila Kejaksaan terima uang, namun perlu dijelaskan uang tersebut merupakan sitaan dalam bentuk non tunai dan akan diserahkan kepada kas negara,” terangnya.
Selain itu, pihaknya menjamin bahwa para terdakwa sanggup menggembalikan dan membayar denda.
Namun kini isu yang muncul, bahwa penegakkan hukum di Kabupaten Kediri selalu tumpul ke atas, namun tidak bagi pidana murni yang tidak melibatkan para pejabat.
“Sudah rahasia umum, mereka melakukan semua itu pasti bukan demi sendiri. Ada orang yang memerintah atau setidaknya memberikan saran atau pertimbangan. Herannya lagi semua dewan kok diam ya? Mereka tidak tahu atau lupa atas fungsinya sebagai wakil rakyat?,” jelas Bang Roy, sapaan akrab Roy Kurnia Irawan, sesumbar akan mendemo Kantor Kejaksaan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry