Richard Marpaung Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Ketujuh saksi yang bakal diperiksa, mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (12/8/2019). Aksi kompak saksi ini membuat penyidikan kasus ini tertunda.

Ketujuh saksi tersebut sedianya diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan ketujuh saksi tidak memberikan alasan atas ketidakhadiran mereka.“Semua saksi yang dipanggil hari ini (kemarin) tidak datang semua. Dan tidak tahu alasan ketidakhadirannya,” terang Richard, Senin (12/8).

Ditanya perihal adakah tersangka baru dalam kasus ini, yang ditandai dengan pemanggilan saksi-saksi, Richard enggan berspekulasi.

Pihaknya mengaku pemanggilan saksi-saksi ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dengan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta dan Dirut A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra.

“Dengan pemanggilan saksi ini, rencananya begitu (penentuan tersangka baru, red). Intinya penyidikan kasus ini dikembangkan kembali,” tegasnya.

Terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini mengakui adanya pemanggilan ulang. Namun pihaknya belum tahu pasti kapan jadwal pemanggilan ulang kepada tujuh orang saksi ini. Sebab, penyidik Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan saksi kasus ini secara marathon.

“Selasa dan Rabu ini ada pemanggilan saksi-saksi lainnya. Jadi untuk saksi yang tidak hadir pada Senin ini (kemarin), nantinya akan dievaluasi dan akan dijadwalkan untuk pemanggilan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Arif Suhermanto dan Rachman menuntut terdakwa Antonius Aris Saputra dengan pidana 18,6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Dirut ACTN ini dibebankan uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Sementara untuk terdakwa mantan Dirut PT DPS masih tahap persidangan, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp60 miliar lebih dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan.

Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun. Dan dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggelam di Laut Hongkong. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry