Andi Mulya, Ketua Presedium Lembaga Pegiat Anti Korupsi, Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi. FT/NIZHAM

SURABAYA | duta.co – Ketua Presedium Lembaga Pegiat Anti Korupsi, Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Andi Mulya, menyoal penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada beberapa orang anggota DPRD Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2016 berupa Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Andi menilai, para Anggota Dewan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan atau menolak permohonan dana hibah yang dimohonkan oleh ratusan RT/RW yang ada di Surabaya.

“Mereka Anggota Dewan hanya memiliki pagu, sedangkan pencairan dana Jasmas adalah kewenangan Pemkot Surabaya.”papar Andi saat dihubungi, Jumat (19/7).

Adapun demikian, Andi tetap mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan, dengan catatan, pihak Kejaksaan nantinya harus dapat membuktikan adanya permufakatan jahat antara Anggota DPRD dengan para pengelola anggaran.

“Harus dapat membuktikan sifat melawan hukumnya, atau permufakatan jahatnya. Kalau tidak, saya khawatir Jaksa nantinya hanya jadi bahan bulan-bulanan di persidangan” paparnya.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan dua orang anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim merugikan keuangan negara senilai Rp. 4,9 Miliar itu.

Dua orang anggota Dewan tersebut antara lain Sugito dari fraksi Hanura dan H Darmawan yang merupakan wakil ketua DPRD Kota Surabaya.

Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya mengaku memiliki dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ingatkan Kejaksaan Tidak Tebang Pilih

Kepala Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rahmat Supriady, menyebut memiliki bukti adanya aliran dana dari terdakwa Agus Setiawan Jong yang saat ini proses hukumnya sudah pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo Jatim, kepada dua orang legislator itu.

Adapun demikian, Supriady masih enggan buka-bukaan soal jumlah nilai aliran dana yang dimaksud.

“Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan,” ujar Rachmat Supriady.

Oleh penyidik, Dua orang anggota DPRD itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Andi Mulya menilai, penerapan pasal yang disematkan jaksa ke para anggota dewan kurang tepat. Sebab, mereka bukan pengelola anggaran yang berwenang mencairkan dana hibah.

Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak memiliki wewenang melakukan pengelolaan keuangan negara, maka pasal yang bisa digunakan adalah pasal lain, seperti, pasal 5 atau 12 tentang gratifikasi.

Kalaupun nantinya terbukti adanya aliran dana dari terdakwa Agus Jong kepada para anggota Dewan, Andi pesimis hal itu dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi.

“Bagaimana bisa aliran dana dari Agus Jong disebut Gratifikasi sedangkan mereka (Anggota Dewan) tidak memiliki kewenangan mencairkan anggaran,” kata Andi.

Andi berharap, pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan. Pihak pengelola angaran yakni Pemkot Surabaya menurut Andi harus diselidiki secara mendalam dalam kasus ini. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry