PRAPERADILAN: Suasana sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas, Ratih Retnowati, Dini Rinjati, dan Syaiful Aidy di PN Surabaya, Rabu (18/9). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli, yaitu Husein Muslimin Ahli Hukum Tata Negara dan Setiyono Ahli Hukum Pidana, Rabu (18/9). Keduanya merupakan dosen fakultas hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Menurut kuasa hukum pemohon, Yusuf Eko mengatakan pihaknya sengaja menghadirkam kedua ahli tersebut untuk memberikan pendapat terkait sah tidaknya proses hukum tingkat penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya hingga membuat ketiganya menjadi tersangka.

Termasuk dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Sprindik kasus korupsi dana jasmas yang diterbitkan penyidik kepada para tersangka.

“Kewajiban SPDP itu diberikan sebelum orang jadi tersangka bukan setelah jadi tersangka baru diberikan karena untuk mempersiapkan diri dalam mengcounter agar tidak jadi tersangka,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa bila SPDP itu diberikan setelah ditetapkan tersangka tidak berguna. Artinya, penegakan hukum harus berangkat dari prinsip dasar.

“Bagaimana kemudian mengedepankan keadilan perlindungan terhadap hak asasi ini hak konstitusional. Ini yang harus dipahami dan kemudian kita hormati. Kalau nggak seperti itu ada kesewenang-wenangan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, pihaknya belum mempersiapkan bukti-bukti ataupun mengcounter lantaran belum mengetahui bahwa dirinya menjadi tersangka dalam SPDP tersebut.

“Beda kalau orang ini sudah tahu jadi tersangka berdasarkan SPDP dan itu akan mempersiapkan bukti dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, materi permohonan praperadilan tersebut mempermasalahkan SPDP yang tidak diberikan ke pemohon. Dengan alasan itu, pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim tersebut meminta agar hakim menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak berlandaskan hukum dan harus dibatalkan.

Ketiga tersangka itu antara lain, Ratih Retnowati, Anggota DPRD Surabaya dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus koordinator jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Selain Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Tiga Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Sementara itu, pihak termohon Kejari Tanjung Perak yang diwakili M. Fadhil mengaku bahwa SPDP yang menjadi objek praperadilan adalah asumsi belaka.

Sebab, menurut Fadhil, SPDP bukan masuk objek praperadilan. Bila merujuk pada dasar hukum pasal 1 nomor 10 juncto pasal 77 KUHAP kemudian diperbarui dalam putusan MK nomor 21 tahun 2015.

“Maka jelas secara limitatif persoalan SPDP ini tidak menjadi objek praperadilan itu prinsip. Kalau kemudian kita berbicara siapapun itu yang punya keterkaitan dalam SPDP artinya penanganan hukum itu tidak ada kepastian hukum. Wartawan juga punya kepentingan terhadap perkara ini apakah kita harus beri SPDP? Masyarakat juga kepentingan dan pemerintah juga,” ujarnya.

Pada intinya, lanjut Fadhil, pihaknya menjalankan apa yang diatur di dalam hukum. “Pemohon kan boleh memohon apapun, tapi jelas dasar hukumnya harusnya jaksa harus jelas aturannya.  Menurut kami tidak masuk dan diamini oleh ahli mereka,” imbuhnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry