Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Setelah berkas dinyatakan P21 (sempurna), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak bakal dilimpahkan ke Pengadilan pada pekan depan.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Sujarwa, mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak dan Budi Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek gedung pangkalan PLP.

“Pekan lalu berkas sudah kami nyatakan sempurna. Rencananya pekan depan berkas perkara ini akan kita limpah ke Pengadilan dan segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (30/8).

Dijelaskan Lingga, dugaan korupsi ini terbilang besar. Sebab, proyek pembangunan itu didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2012. Dalam pembangunan proyek ini, Kemenhub tidak main-main dan menggelontorkan dana Rp 3.950.000.000 atau Rp 3,95 miliar untuk proyek tersebut.

Nah, dari total anggaran yang sudah digelontorkan Kemenhub, diduga terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ada. “Jadi kerugian negaranya total loss (keseluruhan), yakni Rp 3,95 juta. Karena gedung tersbut tidak tepakai,” tegas Lingga.

Adakah tersangka lain dalam kasus ini, Lingga menambahkan, saat ini penyidik mempersiapkan rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan. Nantinya akan ditemukan fakta persidangan, apakah itu menyangkut adanya tersangka baru dalam kasus ini atau hanya sebatas pengembangan kasus.

“Biarlah fakta dipersidangan saja yang mengungkap, apakah memang ada pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kasus ini, atau hanya dua tersangka saja. Intinya kami focus pada rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan, sehingga segera disidangkan,” ucap Lingga.

Masih kata Lingga, proses pengusutan kasus ini terbilang cepat. Pihaknya hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan saja untuk membongkar kasus ini. Proses penyelidikannya bulan Februari lalu, hingga pada bulan Maret kasus ini naik status menjadi penyidikan. Setelah didapati dua alat bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

“Kami (Kejaksaan) tidak main-main dalam menangani perkasa korupsi. Jika didapati dua alat bukti yang cukup, kami akan sidik dan tetapkan tersangka. Seperti dalam kasus ini,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry