Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA | duta.co – Penyidik KPK kembali memanggil rombongan anggota DPR yang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  Pemanggilan ulang dilakukan menyusul  para anggota DPR ini mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Para anggota DPR ini rencanannya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Sejumlah saksi baik dari anggota DPR atau satu orang ibu rumah tangga yang belum hadir minggu lalu akan dipanggil kembali. Mulai hari ini, Senin (10/7) direncanakan sejumlah saksi tersebut akan dijadwalkan ulang diperiksa dalam kasus e-KTP untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/7).

Febri menyebut agar para saksi yang dipanggil itu untuk hadir. Dia mengatakan kepatuhan dalam menjalani kewajiban hukum sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan kasus tersebut.

“Kami ingatkan agar mematuhi kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Sikap koperatif akan lebih dihargai,” ujar Febri.

Febri juga mengingatkan, para anggota DPR tersebut keterangannya sangat dibutuhkan berkisar pengetahuannya pada kasus e-KTP, indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP.

Dari catatan Duta, ada 10 orang yang tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada pekan lalu, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Sekjen Golkar Idrus Marham memastikan Novanto akan hadir bila KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. “Bila ada panggilan dari KPK akan dipenuhi,” tegas Idrus.

Berikut 10 orang yang dipanggil KPK pada pekan lalu dan tidak hadir serta akan dipanggil uolang, diantaranya, Ade Komarudin, Netty Marliza (istri Ade Komarudin), Numan Abdul Hakim, Teguh Juwarno,  Taufiq Effendi, Djamal Aziz, Tamsil Linrung, Agun Gunandjar Sudarsa, Mirwan Amir, dan Setya Novanto. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry