KOORDINASI: Terdakwa M Mukhtar, Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang sedang berjalan, Kamis (15/8). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten. Gresik, terdakwa perkara dugaan korupsi dana insentif pegawai akhirnmya dituntut 5 tahun bui, Kamis (15/8).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie Dwi Subianto, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, yakni melakukan pungutan terhadap dana insentif pegawai dengan jumlah total Rp2,1 miliar.

“Faktor yang memberatkan terdakwa antara lain, perilaku terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang tengah dicanangkan pemerintah. Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hartanya akan disita negara.

“Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa M Mukhtar langsung menyatakan akan membuat pembelaan. “Mohon waktu untuk menyusun nota pembelaan yang mulia,” pintanya.

Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman pun menunda persidangan hingga pekan depan. “Saya beri waktu 1 minggu ya, sidang ditunda hingga pekan depan,” ujarnya sembari mengetok palu sidang.

Sebelumnya, dalam sidang ini jaksa menguak sejumlah aliran dana korupsi. Uang itu tidak hanya mengalir ke pejabat, namun disebut juga mengalir ke sejumlah ‘setan’.

Jaksa  menunjukkan sebuah daftar atau catatan uang hasil pemotongan insentif yang dibagikan ke sejumlah pihak. Dalam daftar itu disebutkan, ada 4 kali transaksi yang terbagi dalam setiap triwulan.

Dalam setiap transaksi, tercatat dana tersebut dibagikan kepada siapa saja, berikut besaran yang diterima. Di antaranya, untuk internal BPPKAD yang terdiri dari satpam dan cleaning service sebesar Rp 1.250.000. Kemudian untuk eksternal yang terdiri dari pejabat Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 diberikan uang sebesar Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, angka ini berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp 1,5 juta.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebesar Rp 2 juta, kemudian untuk Kepala Bagian Hukum sebesar Rp 5 juta. Ada juga untuk 2 ajudan bupati, yang masing-masing diberikan Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp15 juta perorang.

Selain ajudan bupati, uang juga diberikan pada sopir bupati dan Wabup sebesar Rp 500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp 2 juta pada awalnya dan berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 1,5 juta. Kemudian disebut juga peruntukan untuk ajudan Sekda sebesar Rp 1 juta. Namun, angka ini berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 500 ribu.

Lalu, selain ke sejumlah pejabat itu, dalam daftar bukti pada triwulan ke 3 yang dimiliki jaksa juga disebutkan adanya aliran dana untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 50 juta. Namun, terdakwa tidak bisa menjawab, utang siapa yang dimaksud saat dicecar hakim dengan alasan ia hanya melanjutkan ‘tradisi’ sebelumnya.

Masih dalam catatan triwulan ke 3, juga didapati aliran dana untuk Sekpri staf Ahli sebesar Rp 27 juta. Tidak hanya itu, dalam daftar juga tercatat untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 60 juta. Untuk peruntukan tiket pesawat ini, terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan membayar DP (down payment) tiket pesawat untuk liburan dharma wanita BPPKAD.

Dalam daftar berikutnya jaksa menyebut ada penggunaan uang yang terbagi di empat termin untuk setan yang disebut sebagai setan klemat. Jaksa Andrie menyebut untuk setan klemat, ada aliran dana sebesar Rp 7,5 juta, lalu Rp 20 juta, kemudian Rp 12,5 juta, dan terakhir Rp 20 juta.

Setan klemat oleh terdakwa dijelaskan jika yang dimaksud adalah untuk mereka yang mengajukan proposal kegiatan ke BPPKAD. Mereka yang dimaksud adalah bukan berasal dari internal, namun dari luar instansi.

M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp 531 juta dalam kasus ini. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry