Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah

SURABAYA | duta.co – Setelah menemukan indikasi dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun anggaran 2014 dan 2016. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menemukan kasus baru dugaan korupsi dana hibah tahun 2014.

Dugaan korupsi dana hibah tersebut digunakan untuk membangun Sekolah Dasar (SD) di kawasan Sememi, Benowo, Surabaya. Dana hibah pembangunan sekolah tersebut diajukan langsung oleh Kepala Sekolah SD setempat, kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 300 juta. Setelah cair, pihak Kepala Sekolah SD yang menjabat tahun 2014 ini diduga tidak menggunakan dana hibah sesuai pengajuannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, sampai saat ini penyidik Pidsus sudah memintai keterangan dari beberapa saksi. Adapun saksi yang dimintai keterangan, yakni berasal dari pihak-pihak sekolah setempat dan para pihak dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya.

“Sampai saat ini sudah ada enam orang saksi yang kita periksa. Semuanya dari SD setempat dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya,” kata Heru Kamarullah dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/8).

Ditanya mengenai siapa saja atau jabatan para saksi, Heru enggan merincikan dengan alasan perlu adanya pendalaman dari keterangan saksi. Begitu juga saat ditanya mengenai calon tersangka dalam kasus dana hibah ini, lagi-lagi Heru enggan menjelaskan karena alasan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Meski sudah penyidikan, kami masih perlu memperdalam alat-alat bukti dan keterangan dari para saksi. Nantinya pasti akan kami informasikan,” ucapnya.

Menyoal tentang kerugian negara dari kasus ini, Heru menambahkan, kerugian negaranya sekitar Rp 270 juta. Sebab, dana hibah yang telah dicairkan diduga tidak dipergunakan sesuai spesifikasi dalam pengajuan. Melainkan hanya dibangun 17% dari nilai yang dicairkan. “Sementara penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 270 juta,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya kepada Kube (Kelompok Usaha Bersama) Cahaya Abadi tahun 2014. Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejaksaan telah menahan dua orang tersangka yakni Bagus Prasetyo Wibowo (25) Ketua Kube Cahaya Abadi dan Vicky Akbar NT (26) selaku rekanan.

Selanjutnya, Kejari Surabaya lagi-lagi mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya yang diduga untuk program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) tahun 2016. Berbeda dengan pengusutan dana hibah sebelumnya, untuk kasus dana hibah tahun 2016 ini Kejaksaan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry