Oleh:  Suparto Wijoyo*

EMPAT hakim PN Medan, Sumut dan seperangkat staf beserta pengusaha properti pada 28 Agustus 2018 kena sergap  OTT KPK. Semua digelandang dalam sorotan kamera yang membanjiri medsos yang selanjutnya sontak nan seketika sebelum akhirnya sampai di Gedung KPK. Publik terhenyak setarikan nafas tidak mampu beranjak dari tayangan mengenai pengawal hukum yang kembali terserat arus bah korupsi. Meski baru terduga-tersangka, belum terpidana, namun awam sudah menjatuhkan vonis betapa kelam dunia hukum dan ternodanya lembaga yang membopong putusan berdasarkan keadilan atas nama Tuhan. Meski antara hakim dan hukum itu berbeda tetapi narasinya adalah sama bahwa ada internalisasi nilai yang diabaikan oleh hasrat yang tiada batas untuk menghindar dari segepok uang.

Sorot tajam dengan ungkapan nyinyir yang diarahkan kepada dunia hukum yang oknumnya banyak terkena OTT KPK mengingatkan saya dengan keraguan yang terus menjadi tanya atas novel A Confession karya Leo Tolstoy yang terbit 1882. Para hakim dan aparat apa pun selayaknya membaca novel ini karena menggungah tujuan hidup kita di ranah dunia yang semakin materialistik. “Kuanggap definisi hukum itu lebih keras dan menjadi jelas bagiku bahwa mungkin tak ada hukum tentang perkembangan yang tak ada akhirnya. Menjadi jelas untuk mengatakan, di ruang dan waktu tanpa batas, semuanya  berkembang menjadi lebih sempurna dan semakin sempurna adalah berbeda”.

Saya boleh menafsir tentang perbedaan yang menyosok sesama aparatur hukum antara hakim dan komisioner KPK yang menegakkan hukum. Semua berkelindan betapa menaati hukum itu adalah kewajiban agar tertib dapat dianyam sebagai karunia, demi hukum yang bermartabat tanpa dihina-hina. Untuk jauh dari  korupsi sejatinya tidak membutuhkan “ksatria lain” apabila setiap orang menyadari betapa korupsi itu haram adanya. Dalam hal ini saya pun terhanyut dalam kebenaran yang diunggah oleh Don Quixote, tokoh sentral dalam novel besutan penyair top Spanyol, Miguel de Cervantes Saavedra (1547-1616). Don Kisot merupakan cerita ksatria kesiangan yang mampu menyihir pembacanya untuk percaya kepada seluruh imajinasinya. Novel Don Quixote de la Mancha seperti kitab yang membius dunia dan telah dibaca ratusan juta atau kini bermiliar khalayak sejak terbit perdana tahun 1605.

Don Quixote seolah-olah berkhotbah dengan penuh wibawa: “Kau tahu apa tentang ksatria dan prajurit? Bagi seseorang yang mematuhi hukum ksatriaan tak perlu memperhatikan hukum yang lain”. Ya … siapa saja yang memanggul nilai ksatria sedasar Pancasila tidaklah perlu aturan yang lain untuk mengatakan dirinya tidak terjerat uang rasuah. Sadarilah bahwa negara yang bernorma dasar  (staatsfundamental norm) Pancasila tidaklah pantas  dipameri tingkah pola korupsi yang memuakkan.

Dalam Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah  diamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. Dinyatakan pula bahwa Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Apa yang dapat direnungkan? Bangsa ini terpotret dalam  jerembab  pesta besar “madu beracun” yang bernama korupsi. Kisah korupsi  sesungguhnya nyaris serupa kisah hidup yang dituang David Albahari, Cerpenis asal Serbia dalam karyanya Trash is Better, Cinta Semanis Racun (2016). Inilah kasmaran harta yang mematikan.  Kasus korupsi sedemikian merasuk dalam inti negara hukum hingga menambah deret megakorupsi e-KTP,  OTT  para  bupati, bubernur, ataupun dulu itu pejabat BPK dan Kemendes PDTT, termasuk anggota-anggota DPR, DPRD yang acap menyeret jejaring birokrasi.

Semua itu adalah realitas yang memperhinakan peradaban bangsa yang selalu menyebut nama Tuhan dalam sumpah para pejabatnya.  Semua menyaksikan bahwa para koruptor di negeri ini mayoritas berkedudukan “terhormat”, status sosial yang bergengsi, dan rata-rata mengenyam pendidikan tinggi. Simaklah seluruh kasus korupsi yang tercatat, mulai rekening gendut yang lenyap dari peredaran, “opera” kasus Gayus, kasus “arena olah raga”   yang sudah gamblang diputuskan pengadilan, sampai  para penikmat dana BLBI.  Fakta  yang telah “mengiritasi” mata warga negara.

Rasa geram  sebagai warga negara atas penggarongan yang bersarang dalam kasus-kasus korupsi sungguh menyembulkan kekesalan paripurna. Korupsi pada setiap segmennya, benar-benar menggerogoti daya tahan negara dan merampok hak-hak warga secara terencana. Laku korupsi oleh jajaran politisi, birokrasi serta aparatur penegak hukum, menjadikan mereka berjarak dengan makna  negara hukum (rechtsstaat).  Penstudi hukum yang memperkenalkan beragam nilai  mulia good governance,  kerap mengalami kejumudan.  Sambil menanti pergerakan kisah korupsi di esok hari, kini kulanjutkan membaca novel Petualangan Don Quixote, yang menurut pengarang Rusia, Fyodor Dostoyevsky menyebutnya: “kata yang paling puncak dan paling luhur dari pemikiran manusia”.

* Kolomnis Fakultas Hukum, dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry