Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

JAKARTA | duta.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan penerimaan gratifikasi ‎dengan tersangka Bupati Nganjuk periode 2008-2013 ‎dan 2013-2018, Taufiqurrahman.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Taufiqurrahman di KPK, penyidik juga maraton melakukan pemeriksaan ke para saksi di daerah. “‎Di Polres Nganjuk penyidik kami juga memeriksa 16 saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman) soal kasus gratifikasi,” terangnya, Rabu (25/1/2017).

Febri menambahkan, untuk kasus gratifikasi Bupati Nganjuk nini akan banyak saksi-saksi yang diperiksa, baik di daerah maupun di Jakarta.

Taufiqurrahman yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan sebagai bupati Nganjuk.

Atas perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎(Tipikor)‎.

Berkaitan dengan kasusnya itu,  DPD PDIP Jawa Timur tidak memberikan pendampingan hukum kepada Taufiq. PDIP menyerahkan penanganan hukum atas kadernya itu kepada KPK.

“Sesuai arahan DPP, kami tidak akan memberikan advokasi hukum kepada siapapun karder partai baik kepala daerah maupun anggota dewan yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan asusila,” kata Sekretaris DPD PDI-P Jawa Timur, Sri Untari, Rabu (7/12) lalu.

Bahkan, menurut dia, posisi Taufiqurrahman sebagai ketua DPC PDIP Nganjuk segera diganti dengan pelaksana tugas (plt). “Kami segera menggelar rapat khusus untuk menunjuk plt ketua DPC Nganjuk, ini agar roda organisasi tetap berjalan,” tambahnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry