Choirul Anam, Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah) (FT/IST)

“Jika NU diibaratkan rumah, maka rumah warisan leluhur itu kini sedang dibakar orang. Celakanya, kepala keluarga yang dipercaya justru ikut menyiram bensin. Apakah sudah tidak ada lagi kiai, habaib dan nahdliyin penghuni rumah itu, yang berusaha memadamkan api?”

Oleh: Choirul Anam*

MEMBACA pikiran KH Miftachul Akhyar, Pj Rais Aam PBNU, dalam majalah NU AULA, edisi November 2018, berjudul, “Penguatan Ulama dan Pembaharuan Khitthah NU”, saya  sempat terkagum. Kagum, karena tidak satupun kiai, habaib atau tokoh NU, apalagi pengurus struktural di bawahnya, yang berkomentar terhadap masalah sepenting itu. Karenanya, saya  merasa terpanggil untuk mengkritisi pemikiran kiai tertinggi otoritasnya dalam struktur PBNU tersebut. Mengapa?

Sebab, rencana pembaharuan khitthah yang akan ditempuh Kiai Miftachul Akhyar (selanjutnya disebut: Kiai Mif), melalui halaqah di wilayah NU seluruh Indonesia itu, tidak jelas arahnya dan bahkan bisa men-downgrade posisi NU di bawah parpol.

Kiai Mif sendiri sudah memprediksi hasil halaqah dengan mengatakan begini: “nanti akan ada khitthah plus atau khitthah apapun” (mungkin minus atau statis–pen). Dan pemahaman Kiai Mif  terhadap khitthah NU juga terasa dangkal, tidak holistik, alias tidak kaamilun dan taammun.

Contoh, Kiai Mif mengatakan: NU kembali ke khitthah (dulu itu) berdasarkan pertimbangan politik. Untuk membenarkan perkataannya, Ia menyebut banyak saksi termasuk Slamet Effendi Yusuf.

Lalu mengurai hujjahnya, begini:  Waktu itu,  ada peringatan keras dari Presiden Soeharto agar NU menerima dan berlebur ke PPP. Tapi di PPP selalu dibuat kalah-kalahan. Bahkan selama Orde Baru, NU tidak diberi peran sama sekali. Karena, mungkin saja, dikaitkan dengan kasus Mbah Wahab (Almaghfurlah KH. Abdul Wahab Chasbullah) yang pernah memberikan gelar walyul amri dloruri bis syaukah kepada Bung Karno (penguasa Orla).

Nah, baru di era reformasi, kemuliaan NU terjunjung kembali dengan terpilihnya Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Waktu itu juga tidak ada orang yang teriak-teriak khitthah. Padahal itu jelas-jelas permainan politik. Karena itu, simpul Kiai Mif: “khitthah itu sesuai dengan kebutuhan”. Dengan kata lain, tergantung kebutuhan. Kebutuhan siapa kiai Mif?

Mungkin kebutuhan situasi, atau situasional. Tapi Kiai Mif menyebut: “Dalam AD/ART, khitthah adalah landasan berfikir, berpijak dan bertindak. Berfikir itu kan membandingkan mana yang masalahat dan mana yang tidak.

Misalnya, saat ini kader terbaik NU diambil pemerintah untuk mengurus negara. Selama ini, NU mendapat jabatan melalui partai. Gus Dur menjadi presiden melalui partai. Tapi ini (baca: KH. Ma’ruf Amin–pen) tidak melalui partai. Langsung diminta negara untuk mengurusi negara. Ini nilainya beda. Artinya, ini ada pengakuan negara terhadap NU. Dan ini seperti pembuka pintu. Kalau berhasil, kader yang lain nanti bisa (mendapat durian) sama, jika dibutuhkan. Kiai Ma’ruf ini kader terbaik dan Rais Aam produk AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi—sistem pemilihan Rais Aam melalui formatus–pen). Ini jati diri NU dan sekarang dibutuhkan negara…”.

Astaghfirullah…sungguh mulia pemikiran orang nomor 1 PBNU ini. Tanpa melalui partai, kader terbaik NU (Kiai Ma’ruf) dibutuhkan dan langsung diambil oleh negara. Benar apa hoax Kiai Mif ini?

Marilah kita kritisi! Ada tiga hal pokok pikiran Kiai Mif yang perlu diluruskan. Pertama, NU kembali ke khitthah 1926 berdasar pertimbangan politik.

Sehari sebelum Muktamar NU ke-27 di Situbondo (8-12 Desember 1984), saya selaku warga NU sempat menghadap perumus khitthah, KH. Achmad Siddiq, di Jember, guna menanyakan: Apa benar perumusan khitthah NU berdasar pertimbangan politik?

Kiai Achmad Siddiq menjawab: TIDAK! Tidak ada kaitan sama sekali dengan politik. Perumusan Khitthah Nahdliyah murni berdasar agama. Kiai Achmad yang, kala itu, didampingi KH Muchith Muzadi, lalu menjelaskan panjang lebar yang intinya: perumusan khitthah sama halnya dengan pemahaman sejarah perjalanan Islam.

Ketika Rasulullah Muhammad SAW masih hidup, kaum muslimin dengan mudah memahami dan melaksanakan ajaran Islam melalui keteladanan Nabi. Begitu pula ketika hadlatussyaih KH. Hasjim Asj’ari masih ada, warga NU dengan mudah mengimplentasikan khitthah nahdliyah melalui keteladanan Mbah Hasjim, selaku Rais Akbar sekaligus waratsatul ambiya’.

Tetapi setelah Rasulullah wafat, dimulailah pengumpulan catatan ayat-ayat Al-Qur-an hingga menjadi Mush-haf otentik di era Shahabat al-Khulafa-u al-Rasyidin. Kemudian mengenai perkataan, perbuatan maupun perilaku sehari-hari Nabi atau al-Sunnah (al-Hadits), baru dirintis perumusannya di era Tabi’in. Dan terus berkesinambungan dari generasi ke generasi para Imam Mujtahidin, para ulama Sholihin hingga sampai pada ulama pendiri NU.

Begitu pula setelah hadlatussyaikh  KH Hasjim Asj’ari wafat, maka salah seorang ulama generasi “antara” yang masih hidup, yakni KH Achmad Siddiq, yang sempat berguru kepada Mbah Hasjim dan sempat pula berkiprah di NU selama 40 tahun, berupaya keras merumuskan Khitthah.

Upaya itu baru rampung pada Februari 1979, berbentuk  risalah berjudul Khitthah Nahdliyah. Setelah disosialisasikan di internal pengurus dan warga NU, maka, pada Mei 1979 diberilah kata sambutan Wakil Rais Aam KH. Masjkur, dan Ketua Umum PBNU Dr. KH. Idham Cholid.

Selanjutnya, pada Muktamar NU ke-26 di Semarang (5-11 Juni 1979), rumusan itu dijadikan dasar keputusan: NU Kembali ke Khitthah 1926. Kembali ke bentuk asalnya, yakni Jam’iyah Diniyah  Ijtima’iyah (Organisasi Sosial Keagmaan).

Kembali pada pertanyaan saya yang belum terjawab semua, Kiai Achmad lantas meminta saya dan kawan saya (dari Jakarta) untuk bermalam sambil memberikan buku kecil bertajuk Khitthah Nahdliyah. Esok hari diskusi dilanjutkan, kemudian berangkat bersama menuju Muktamar NU ke-27 di Situbondo, dan Kiai Achmad Siddiq terpilih sebagai Rais Aam PBNU dengan sistem Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA), sebagaimana pernah dicontahkan oleh Khalifah Umar Ibnu Khattab r.a. Di Muktamar Situbondo itu pula, NU menegaskan kembali pelaksanaan khitthah dengan disiplin tinggi.

Nah, jadi, apa yang dikatakan Pj. Rais Aam PBNU, sungguh jauh dari kebenaran. Perumus utama khitthah, al-maghfurlah KH Achmad Siddiq, justru menegaskan rumusan khittah NU murni atas dasar agama, dan sama sekali tidak berkait dengan urusan politik.

Akalan-akalan untuk Syahwat Politik

Kemudian pokok pikiran kedua yang harus dikoreksi, adalah soal penyebutan dan penafsiran khitthah yang tidak sesuai dengan makna sebenarnya. Kiai Mif menyebut khitthah dalam AD/ART NU adalah landasan berfikir, berpijak dan bertindak. Berfikir, kata Kiai Mif, adalah membandingkan mana yang maslahah dan mana yang tidak. Misal, saat ini kader terbaik NU, KH Ma’ruf Amin, dibutuhkan pemerintah untuk mengurus negara. Ini nilainya beda, kata Kiai Mif untuk tidak menyebut sangat maslahah.

Padahal, khitthah yang benar dalam AD/ART NU adalah: landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. Landasan dimaksud adalah faham Islam Ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.

Artinya, khitthah NU ialah faham Islam Ahlussunnah wal jama’ah. Dan sejak awal berdirinya, NU telah menjadikan Islam Ahlussunnah wal jama’ah sebagai basis ideologi (dasar beraqidah), dan menganut salah satu dari empat madzhab dalam ber-fiqih. Inilah khitthah NU yang hakiki. Dalam bahasa masyarakat kampus disebut Paradigma NU. Tidak boleh dan tidak bisa dicampur-aduk dengan Paradigma Politik. Mengapa?

Sebab, paradigma NU bertumpu pada kebenaran dan keadilan (…kuunuu qawwaamiina liilaahi syuhadaa-a bil-qisthi..al-Maidah: 8). Berorientasi pada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan cerminan perilaku al-tawassuth (moderat), al-I’tidal (tegak-lurus), at-tawaazun (berimbang, tidak ekstem kanan atau kiri) dan al-tasaamuh (toleran). Dan rujukan yang jadi pegangan adalah fatwa para Imam mujtahidin, seperti misalnya Imam Abu Hamid al-Ghozali.

Sedangkan paradigma politik berpijak pada kepentingan dan kekuasaan. Berorientasi pada menang atau kalah. Dilakukan dan ditempuh (pada umumnya) dengan menghalalkan segala cara. Dan rujukan yang dipegang teguh (biasanya) pemikiran atau fatwa filsuf Barat, terutama filsuf politik Italia, Niccolo Macheavelli, yang terkenal dengan fatwanya: Boleh berbohong, menipu, meneror, mempersekusi bahkan membunuh sekalipun, asal kekuasaan bisa direbut atau dipertahankan.

Jadi, sampai kapanpun, khitthah NU atau pradigma NU tidak boleh dan tidak bisa diseret-seret ke jurang paradigma politik. Karena itu,  apa yang dikatakan Kiai Mif, adalah upaya mencampur-aduk paradigma NU dengan paradigma politik. Sehingga, pen-Cawapresan Kiai Ma’ruf, dianggap sebagai maslahah.

Selama hampir satu abad khidmat NU, belum pernah ada Rais Aam tiba-tiba melepas tali bai’at lalu merasa lebih afdol, lebih maslahah, menjadi wakil dari seorang Capres yang akan berlaga di panggung politik.

Sejak zaman Rais Akbar KH. Hasjim Asj’ari sampai dengan Rais Aam yang terakhir, KH MA Sahal Mahfudh, selalu istiqamah tegak di atas khitthah. Rais Aam adalah derajat tertinggi yang paling disegani, dihormati dan ditaati di lingkungan nahdliyin karena senantiasa istiqamah membimbing ummat menuju surga. Bukan mengajak rakyat untuk menggapai istana.

Lagi pula, jika pen-Cawapresan Kiai Ma’ruf dianggap maslahah, apa pernah di-bahtsul-masail-kan, dan menggunakan kaidah fiqih yang mana? Atau, paling tidak, membuka AD/ART NU (lihat: BAB XVI, Pasal 51, ayat: (4) yang berbunyi: “Rais ‘Aam…dst tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik apapun”. Organisasi ulama sebesar NU, pimpinan tertingginya seenaknya melepas bai’at dan sama sekali tidak menghormati aturannya sendiri, lalu siapa lagi yang bisa mengingatkan?

Dan lagi, Kiai Mif menjadi Pj. Rais ‘Aam itu apa sesuai AD/ART NU (lihat: BAB XV, Pasal 48, ayat: (1), yang bunyinya: “Wakil Rais ‘Aam menjadi Pejabat Rais ‘Aam, apabila Rais ‘Aam berhalangan tetap”. Faktanya, Kiai Ma’ruf tidak berhalangan tetap. Malahan, entah menggunakan AD/ART siapa, Kiai Ma’ruf direposisi ke struktur kepengurusan Mustasyar. Alasan berhalangan tetap pernah terjadi pada Rais ‘Aam KH MA Sahal Mahfudh berpulang ke Rahmatullah (2013). Sesuai AD/ART NU, Wakil Rais ‘Aam KH A Mustafa Bisri (Gus Mus), naik menjadi Pejabat Rais ‘Aam.

Nah, Kiai Mif menggantikan Rais Aam berhalangan tetap siapa? Karena itu, “permainan akal-akalan” hanya untuk memenuhi syahwat politik, segeralah diakhiri jika masih punya niat baik untuk menjaga marwah dan kemuliaan NU.

Kiai Mif mestinya segera mengundang ulama/kiai NU dan pengusuh pesantren seluruh Indonesia, guna mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) untuk memilih dan mengangkat Rais ‘Aam yang baru. Saya yakin masih banyak ulama/kiai yang ngeman NU dan  istiqamah,  tegak di atas khitthah nahdliyah.

Terakhir, adalah pokok pikiran ketiga yang menyebut “Kiai Ma’ruf adalah kader terbaik produk AHWA, jati diri NU”, yang kini dibutuhkan negara. Kader ulama lain harus disiapkan karena akan (mendapat berkah) sama, jika nanti diperlukan.

Berarti, Kiai Mif membenarkan dugaan nahdliyin selama ini, bahwa pen-Cawapresan Kiai Ma’ruf bukan ujug-ujug. Tetapi sudah diskenario sejak Muktamar NU ke-33 di Jombang, Agustus 2015 lalu. Muktamar paling buruk hanya untuk memaksakan sistem AHWA yang aneh bin ajaib. Meski banyak kecaman dan penolakan, panitia yang didominasi politisi PKB  menetapkan 9 nama kiai anggota AHWA, yang kemudian memilih Kiai Ma’ruf sebagai Rais Aam.

Kini ‘akal bulus’ itu terungkap sudah. Produk terbaik AHWA yang, kata Kiai Mif, merupakan jati diri NU, dibutuhkan pemerintah untuk mengurus negara. Sehingga, Kiai Ma’ruf tanpa merasa bersalah meninggalkan tanggung-jawab, lalu bertepuk tangan di acara dangdutan guna memenuhi tugas negara.

Setelah itu, menemui Ahoker agar mendukungnya, dan mengumumkan proyek Mobil Esemka diproduksi massal Oktober 2018, juga sebagai implementasi tugas negara. Itupun masih ditambah fatwa: lakum Capresikum, wa lana Capresuna. Karena kurang menohok, maka dibuat lagi fatwa: shummun bukmun ‘umyun bagi siapa saja yang tidak mengakui prestasi besar Presiden Jokowi. Sampai kemudian menyinggung perasaan masyarakat penyandang disabelitas. Itukah yang dimaksud Kiai Mif tugas mengurusi negara?

Dan lagi, Presiden Jokowi pun dengan enteng mencomot Rais Aam, meski di NU ada aturan yang melarang. Apakah qanun asasi NU tidak perlu lagi dihormati, karena dibutuhkan negara? Sedangkan PKB yang telah sukses mengusir Gus Dur dan pendukungnya, kini memasang kadernya di posisi Sekjen PBNU guna menahan SK Kepengurusan level bawahnya, jika tidak menyatakan kesediaan untuk memenangkan PKB dalam Pileg mendatang.

Walhasil, jika NU diibaratkan rumah, maka rumah warisan leluhur itu kini sedang dibakar orang. Dan celakanya, kepala keluarga yang dipercaya justru ikut menyiram bensin. Apakah sudah tidak ada lagi kiai, habaib dan nahdliyin penghuni rumah itu, yang berusaha memadamkan api? Wallahu a’lam bish-shawab! (*)

*Choirul Anam adalah Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry