SURABAYA | duta.co — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dengan masa percobaan 9 bulan tidak ditahan kepada Heru Herlambang Alie (63), penghuni Apartemen One Icon Residence, yang terbukti bersalah atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.

Heru dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager apartemen tersebut.

Meski divonis 9 bulan, hukuman tersebut hanya berlaku jika dalam masa percobaan Heru kembali melakukan tindak pidana.

Perkara ini bermula dari insiden pada 5 Juni 2023, saat Heru melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence. Saat itu, Agustinus sedang berada di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya ketika terdakwa mengancam dan melakukan tindakan kekerasan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang dengan pidana selama 9 bulan, tapi tidak perlu dijalani, kecuali jika terbukti bersalah sebelum masa percobaan 9 bulan berakhir,” ujar Ketua Majelis Hakim, R. Yoes Hartyarso, dalam persidangan di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (7/10/2024).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara. Meski demikian, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum terdakwa.

Komang menjelaskan bahwa perbuatan kliennya terjadi secara spontan tanpa niat jahat. “Seharusnya putusan bebas. Bagaimana seseorang bisa dihukum jika tidak ada niat jahat?” ucapnya. Ia juga menyatakan kemungkinan akan mengajukan banding karena menilai putusan ini tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.

Di sisi lain, Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor, Agustinus Eko Pudji Prabowo, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi menyayangkan hukuman percobaan yang dijatuhkan. “Kami berharap terdakwa mendapat hukuman penjara untuk memberikan efek jera, mengingat klien saya mengalami trauma berat,” ungkap Billy. Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari keluhan terdakwa terkait pemasangan CCTV di apartemen yang tidak direspons oleh pengelola. Terdakwa merasa dirugikan setelah mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodi, sehingga ia melampiaskan kemarahannya kepada saksi Agustinus.

Sidang ini menambah panjang daftar kasus kekerasan verbal dan fisik yang melibatkan penghuni apartemen di kota Surabaya.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry