INVESTASI BODONG: Darmansyah, korban investasi Ustad Yusuf Mansur didampingi Sudarso Arief Bakuama saat menggelar jumpa pers di Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Darmansyah, warga Pogot Palm Regency B-43 Kenjeran Surabaya, mengklaim sebagai mantan korban dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (1/6/2017), didampingi kuasanya, Sudarso Arief Bakuama mengisahkan pengalamannya dalam kerjasama investasi Condotel Moya Vidi, berlokasi Jalan Raya Yogya-Magelang, pada tahun 2014, yang ditawarkan oleh ustad Yusuf Mansur.

Kepada wartawan, ia mengaku sempat menderita kerugian sebesar Rp 48,6 juta atas kerjasama investasi yang ditawarkan ustad kondang tersebut. Darmasnyah pun sempat melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mabes Polri. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/873/VIII/2016/Bareskrim, Sudarso Arief yang diberi kuasa Darmansyah secara resmi melaporkan ustad yang mempunyai nama asli Jam’an Nur Chotib Mansur tersebut, 26 Agustus 2016 lalu.

Ustad Yusuf Mansur dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP. “Namun laporan polisi itu tidak berlanjut. Karena ditengah proses penyelidikan kasus tersebut, laporan kita cabut,” ujar Sudarso.

Alasan pencabutan laporan polisi tersebut, lanjut Sudarso, dikarenakan saat itu ustad Yusuf Mansur mengaku bersalah dan bersedia mengembalikan kerugian yang diderita Darmansyah.

“Bahkan, pembayaran ditambah keuntungan berdasarkan kesediaan ustad Yusuf Mansur. Modal awal sebesar Rp 48,6 juta dikembalikan menjadi Rp 78,6 juta. Sebenarnya perhitungan keuntungan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal kerjasama, tapi apa boleh buat, akhirnya kita terima,” ungkap Sudarso.

Ditengah proses itupun juga dibuat perjanjian perdamaian antar pihak Darmansyah dengan ustad Yusuf Mansur (27/2). Salah satu isi pasal perjanjian damai tersebut antara lain berbunyi, bahwa pihak kedua (Darmansyah) wajib membantu pihak kesatu (ustad Yusuf Mansur) untuk menyelesaikan permasalahan pengembalian uang investasi kepada pihak ketiga lainnya yang juga telah dirugikan oleh tindakan pihak kesatu.

“Atas dasar isi pasal perjanjian itu, akhirnya kita mencoba untuk menampung keluhan serta laporan dari masyarakat luas yang merasa menjadi korban atau dirugikan oleh kerjasama investasi ustad Yusuf Mansur,” tambah Sudarso.

Bahkan, di Surabaya sendiri, pihaknya sudah berencana membangun posko pengaduan masyarakat terkait masalah tersebut.

Masih menurut Sudarso, ‘korban-korban’ investasi ini tidak hanya berasal dari kota Surabaya saja. Melainkan Medan, Kalten, Solo dan Semarang. “Dengan dibukanya posko ini, masyarakat yang merasa menjadi korban ustad Yusuf Mansur bisa melaporkan ke kita untuk segera ditindak lanjuti solusinya,” ujar Sudarso.

Masih Sudarso, masyarakat tidak hanya bisa mengadu berkaitan dengan kerjasama investasi Condotel ini saja, macam investasi lain pun juga bakal ditampung “Mengingat ada beberapa macam investasi yang ditawarkan oleh ustad Yusuf Mansur kepada masyarakat, tidak hanya investasi condotel ini saja,”katanya.

Dugaan Sudarso, ‘korban’ akibat program investasi yang ditawarkan ustad Yusuf Mansur ini tidak hanya Darmansyah saja, masih ada yang lain. “Kita pun sudah ditunjuk menjadi kuasa oleh beberapa korban terkait kasus ini,” tambah pria asal Bekasi ini.

Berita ini belum terkonfirmasi secara lengkap, hingga berita ini selesai ditulis, ustad Yusuf Mansur belum berhasil dihubungi.  eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry