SURABAYA I duta.co – Merasa tak puas dengan kinerja penyidik Polrestabes Surabaya, korban investasi bodong dengan skema ponzi minta bantuan hukum kepada LQ Indonesia Law Firm Cabang Surabaya, Senin (18/4). Pasalnya, laporan Polisi Nomor.LP/B/186/II/RES.1.11/ 2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 22 Pebruari 2020 itu belum ada perkembangan memuaskan.

Salah satu korban investasi bodong, Sinta Deli mengaku, kerugian yang dialaminya lebih dari Rp 1 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah reksadana yang dijamin otoritas jasa keungan (OJK) dan diberikan bunga fixed.

“Kita merasa investasi ini aman karena dibawah OJK, bukan invetasi bodong yang tanpa perizinan. Saya mohon kepada pemerintah karena dua tahun sudah lapor ke Polrestabes belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya di kantor LQ Indonesia Law Firm Cabang Surabaya Plaza BRI Lantai 7.

Dia memandang, seharusnya pemerintah turun tangan, karena PT. Narada Aset Manajemen dan PT. Mahkota, tempatnya investasi, memiliki izin dari OJK. Sehingga, investasi yang dilakukannya legal secara hukum.

“Kerugian saya lebih dari Rp 1 miliar, di PT Narada Rp 500 juta, di PT Mahkota juga Rp 500 juta, satu lagi saya Rp. 850 juta. Kita ini sudah tua, maksudnya itu untuk tabungan hari tua kami, masak harus jadi gelandangan. Itu uang hasil kerja, kita harus mendapatkan jaminan aman untuk investasi,” ujarnya.

Sinta mengaku baru saja ikut, sekitar 2019, bukan nasabah lama yang mungkin sudah merasakan hasilnya. Baru saja ikut, bukan untung yang didapat, tetapi malah buntung. Sebab, janji bunga fixed tidak didapat, malah modal juga ikut amblas.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengaku akan mengawal perkara investasi bodong ini sampai tuntas. Sebab, kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah. Apalagi sudah dua tahun lebih laporan polisi di Polrestabes Surabaya belum ada kabar menggembirakan.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat, terutama korban investasi bodong yang sudah meminta bantuan hukum kepada kami,” ujarnya saat peresmian kantor LQ Indonesia Law Firm Cabang Surabaya.

Alfin mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh PT. Narada Aset Manajemen dan PT. Mahkota adalah reksadana yang dijamin oleh OJK dengan bunga fixed. Modus ini mampu menarik calon nasabah dengan berani menginvestasikan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Mereka tertarik karena dapat untung setiap bulan, tapi nyatanya bunga ngak dapat, modal hilang. OJK harus berperan dalam pengawasan karena sudah ada izin. Upaya awal yang akan kita lakukan adalah tanyak dulu ke penyidikan, apa yang bisa kita bantu, kalau memang ada oknum harus diekspos, saya yakin kalau proses hukum berjalan uang tidak hilang, tapi hanya pindah tangan,” tandasnya. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry