Ruangan Satreskrim Polres Lamongan tampak dari depan. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co — Korban dugaan penipuan, Listin Rodiyah, warga Perum Graha Indah Blok A1 No. 1, RT 004/RW 006, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, kini menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polres Lamongan.

Listin sebelumnya melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Kunanti. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini proses penanganannya masih berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan.

Saat dihubungi awak media pada Sabtu (19/9/2026), Listin mengatakan perkara yang dilaporkannya telah ditindaklanjuti oleh penyidik. Ia berharap proses hukum segera memberikan kepastian.

“Sudah proses, tinggal penetapan saja tersangka sepertinya,” ujar Listin Rodiyah saat dihubungi melalui WhatsApp.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/177/RESKRIM/IV/2026, peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut berlangsung sejak Januari 2025 dan terjadi berulang kali hingga Oktober 2025.

Peristiwa bermula pada 14 Januari 2025. Saat itu, Kunanti datang meminjam satu set sistem karaoke milik Listin. Karena keduanya saling mengenal, Listin kemudian memberikan barang tersebut untuk dipinjam.

Namun, barang yang dipinjam tersebut disebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Listin mengaku kemudian mengetahui bahwa barang tersebut justru digadaikan tanpa sepengetahuannya.

Setelah kejadian tersebut, dugaan serupa kembali terjadi. Sejumlah barang dan uang milik pelapor disebut dipinjam dengan alasan tertentu, namun kemudian tidak dikembalikan. Barang-barang yang disebut dalam laporan di antaranya sistem suara karaoke lengkap, power merek Polytron, mixer, serta uang tunai hasil penjualan barang.

Kerugian yang dialami pelapor disebut terjadi secara bertahap. Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan, nilai kerugian dalam setiap kejadian tercatat mulai sekitar Rp4.500.000 hingga Rp72.900.000.

Listin mengaku sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurut dia, barang maupun uang yang menjadi haknya tidak kunjung dikembalikan.

Bahkan, sejumlah barang yang sebelumnya dipinjam tersebut disebut sudah tidak ada lagi.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Listin kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lamongan pada April 2026.

Dalam perkembangannya, kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor SP2HP/534/V/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 12 Mei 2026.

Listin menyebut laporan yang diajukannya kini telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti tanpa kepastian.

“Ini LP sudah naik ke penyelidikan, proses perkembangan hasil. Aku ya emoh perkara yang saya laporkan mangkrak, podo karo ngeremehno aku laan,” ungkapnya.

Listin berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat dan transparan. Ia juga meminta agar seluruh barang miliknya yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut dapat dikembalikan atau kerugiannya diganti sesuai nilai yang dialaminya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry