Lia Istifhama menerima audiensi warga korban dugaan mafia tanah di Surabaya

SURABAYA | duta.co — Persoalan kepemilikan tanah yang diklaim warga sebagai korban dugaan mafia tanah kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah warga mendatangi Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk menyampaikan persoalan aset sekaligus mendorong adanya langkah hukum terhadap regulasi yang dinilai berkaitan dengan sengketa tersebut.

Audiensi terbuka itu dihadiri Pujiono Sutikno, Sri Endah, Leo Papatra, Nurul Huda, dan Sandra Wantania. Mereka mengadukan persoalan kehilangan aset tanah yang disebut berkaitan dengan skema pinjaman dana talangan yang diduga melibatkan pihak bernama The Tomy.

Salah seorang warga, Pujiono Sutikno, mengungkapkan tanah miliknya di kawasan Mulyosari, Surabaya, dengan luas mencapai 7.780 meter persegi, menurut pengakuannya, telah hilang. Persoalan tersebut juga disebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya, 10 tahun lebih saya dilaporkan polisi,” ujarnya Sabtu,(12/9/2026).

Menanggapi pengaduan tersebut, Lia Istifhama menilai persoalan yang disampaikan warga perlu dilihat dari aspek legalitas dokumen. Ia menyebut dugaan perkara tersebut memiliki karakter kejahatan kerah putih yang menurutnya berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

“Kita bicara kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih, hanya satu solusi utama yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas,” kata Lia.

Lia kemudian mendorong adanya judicial review terhadap ketentuan yang berkaitan dengan kode etik notaris dan regulasi dana talangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menguji aspek legalitas dokumen yang dipersoalkan warga.

“Maka dari itu kita berharap ada judicial review atas kode etik notaris dan terkait dana talangan, sehingga kejahatan bisa dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian bagi warga yang merasa dirugikan. Selain itu, Lia meminta media massa ikut mengawal persoalan tersebut dengan tetap berpegang pada fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran,” pintanya.

Pengaduan tersebut masih berada dalam proses yang membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Warga berharap pengaduan mereka mendapat perhatian serius dan proses penegakan hukum terhadap sengketa tanah dapat berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry