SURABAYA | duta.co – Sidang Tanah ASTRANAWA dengan obyek sengketa Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, Kamis (5/3/2020) memasuki agenda menarik, pemeriksaan saksi.
Uniknya, sebelum keterangan saksi, kuasa hukum Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP PKB, mencabut (kertas) daftar bukti yang, sudah diserahkan ke majelis hakim, pekan kemarin. Daftar bukti itu menggunakan Kop LBH GP Ansor Jatim, lalu diganti dengan Kop Lembaga Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan tanggal yang sama, 27 Februari 2020.
“Katanya yang kemarin sudah viral. Padahal, ini bukan soal viral atau tidak viral. Ini soal akurasi fakta hukum. Sidang PTUN ini, terbuka untuk umum. Publik boleh mengetahui. Saya yakin, ini akan menjadi catatan majelis hakim,” jelas Andi Mulya SH, CPCLE kepada duta.co usai sidang, Kamis (5/3/).
PKB Belum Lahir
Saksi yang dihadirkan Cak Anam, adalah Abah Rozi, salah satu tokoh di Kelurahan Menanggal, mantan Sekretaris Kelurahan Menanggal, juga tetangga dekat ASTRANAWA. Menurut Abah Rozi, sebelum Cak Anam membangun ASTRANAWA, tetangga terdekat dipamiti, kulonuwun mau membangun Gedung, namanya ASTRANAWA. “Saat itu, setahu saya, tahun 1997 yang mulia,” jelasnya di depan majelis Hakim PTUN.
Ditanya apakah Kelurahan Menanggal, itu administrasinya ikut Kecamatan Wonocolo? “Ya. Lalu ada pemekaran menjadi tiga, Kecamatan Jambangan, Gayungan dan Wonocolo. Kelurahan Menanggal ikut Kecamatan Gayungan,” jelas Abah Rozi.
Andi Mulya, kuasa hukum Cak Anam, lalu bertanya, apakah Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan ini, pernah menjadi satu kesatuan (administrasi) dengan Kecamatan Rungkut? Abah Rozi dengan tegas mengatakan, tidak pernah ada. “Tidak ada,” jelasnya.
“Dari kesaksian ini jelas, bahwa, pertama, Cak Anam sudah menguasai tanah ASTRANAWA itu, jauh sebelum PKB lahir. Kedua, Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang menjadi satu-satunya bukti PKB, letaknya di Kecamatan Rungkut, bukan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan. Ketiga, seperti disampaikan saksi, bahwa, selama proses pembangunan ASTRANAWA, tidak pernah melihat, tidak pernah ada papan nama ‘Akan Dibangun Kantor PKB’. Karena PKB sendiri belum lahir,” jelas Andi.
Ketika majelis hakim memberi kesempatan kuasa hukum YKP dan PKB (pihak intervensi), YKP menanyakan apakah pernah melihat Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000? Abah Rozi kontan menjawab, tidak. Begitu juga ketika ditanya, apakah tahu bahwa Cak Anam itu mantan ketua PKB, ia pun menjawab tidak. “Karena saya tidak pernah bertanya, sehingga saya tidak tahu, apa sebenarnya,” jelasnya. (mky)