Kiai Rozi Syihab (kiri) dan Gus A'am Wahib (kanan) saat bertandang ke Jakarta. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Politik sudah memasuki wilayah agama. Ada perang bahtsul masail. Kalau selama ini kita saksikan sejumlah masjid menolak politisasi tempat ibadah, hari ini, kita disuguhi perang fatwa. Sama-sama mengutip dalil, demi kepentingan politiknya.

Ada keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tentang Hukum Menolak Hasil Pemilu dengan Dalih Kedaulatan Rakyat. Keputusan itu beredar melalui SK: 209/PW/A-II/L/V/2019. Intinya, menurut NU Jawa Timur pengerahan massa menolak hasil pemilihan umum (Pemilu) bertentangan dengan agama.

“Menolak hasil pemilu lewat pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan menurut agama,” demikian Katib PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif kepada wartawan di kantor PWNU Jatim di Surabaya, Senin, (20/5/2019) sebagaimana dikutip tempo.co.

Kiai Syafrudin mengatakan, tindakan itu dapat mengarah pada makar, menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara dan mengacaukan keamanan nasional. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin hasil bahtsul masail menjelang pengumuman hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden pada Rabu, 22 Mei 2019.

Ada tiga pertanyaan yang dibahas Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim.  Pertama, dalam perspektif fikih, bolehkah menolak hasil pemilihan umum dengan menyebarkan narasi yang mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil pemilu, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan tindakan inkonstitusional lain?

Kedua, apakah menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat dapat dibenarkan?

Ketiga, bagaimana sikap terbaik dalam menghadapi provokasi gerakan mobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu sebagaimana deskripsi masalah di atas?

Jawabannya:  Pertama, tidak diperbolehkan, karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat.

Kedua, tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konfik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional.

Ketiga, menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ada pun referensinya, di antaranya, Alquran surat an-Nisa 59, al-Buruj 10. dan al-Hujarat 9.

Karuan, Bahtsul Masail yang diketuai KH Ahmad Asyhar Shofwan, MPdI, KH Ahmad Muntaha AM, SPd sebagai sekretaris, serta 28 kiai sebagai tim perumus ini menuai kritik banyak pihak.

KH Rozi Syihab misalnya, menyebutnya sebagai ‘Bahtsul Masail’ politik, kalau tidak disebut sebagai pesanan penguasa. Tokoh NU asal Pasuruan ini mengkritisi pertanyaan yang dibahas tim bahtsul masail.

“Dari pertanyaan saja sudah tendensius.  Pertama, menyebut penolakan terhadap KPU sebagai tindakan inkonstitusional. Ini menunjukkan betapa awam pemahaman mereka tentang konstitusi. Apalagi menuduh sebagai tindakan makar. Kedua, sama sekali tidak dibahas fakta kecurangan, bagaimana hukum mendukung sebuah kecurangan. Padahal ini sangat penting,” jelas Kiai Rozi kepada duta.co, Selasa (21/5/2019).

Menurut Kiai Rozi, mengapa hadits Nabi Muhammad saw tentang penguasa dholim, penguasa dusta, penguasa curang, tidak dibahas , dan tidak diingat oleh mereka. Kata Nabi saw:  “Dengarkanlah! Apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan mendukung kedholiman mereka, maka dia bukan bagian dari golonganku, dan aku juga bukan bagian dari golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di Telaga.”

Masih menurut Kiai Rozi, NU seharusnya berdiri tegak, netral, dalam menyikapi konflik politik. Dengan demikian, NU bisa menjadi pintu solusi kebangsaan.

“Bukan malah menjadi stempel penguasa. Apalagi membela KPU yang terindikasi penuh kecurangan. Kalau pengurus NU-nya miring, NU dijadikan stempel basah penguasa, maka, umat akan bertanya, dapat apa?” tegasnya dengan nada serius.

Di sisi lain, lanjut tokoh NU yang ikut turun gunung, berorasi menolak kerja KPU ini, kegelisahan terhadap kecurangan Pilpres 2019 juga disampaikan ratusan jenderal purnawiran. Fakta-fakta kecurangan sudah tidak terbantahkan.

“Apakah pengurus NU menafikan semua itu? Ratusan purnawirawan jenderal prihatin, mau turun gunung. Apakah kita diam, membiarkan, atau justru mendukungnya? Di sini dibutuhkan keberanian untuk menolak segala bentuk kemunkaran. Ini kalau kita masih ingin diakui sebagai umat Muhammad saw.,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry