
SURABAYA | duta.co – Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi perikanan budidaya di Jawa Timur pada tahun 2024 tercatat mencapai 1,39 juta ton atau berkontribusi sekitar 8,84% terhadap total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Ibnu Alfandy, dalam agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam di rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Deni Wicaksono.
Menurut Ibnu, besarnya kontribusi tersebut mencerminkan peran strategis sektor perikanan budidaya dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Produksi perikanan budidaya di Jawa Timur didukung oleh 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.619 unit pemasaran. Selain itu, sektor ini menyerap tenaga kerja sebesar 7.482 orang pada tahun 2023,” ujarnya, pada Kamis (6/11/2025).
Selain sektor perikanan budidaya, Jawa Timur juga menjadi daerah penyumbang produksi garam terbesar di Indonesia. Namun, capaian produksi garam tahun 2024 hanya sebesar 859.000 ton atau sekitar 42% dari total produksi nasional sebanyak 2,4 juta ton. Angka tersebut masih jauh dari kebutuhan garam nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.
Politisi muda asal PKB ini menjelaskan, permasalahan utama yang dihadapi petambak garam adalah kualitas garam rakyat yang belum memenuhi standar industri.
“Industri membutuhkan garam dengan kadar NaCl antara 95% hingga 98% dan kadar air maksimal 0,5%. Sementara garam yang dihasilkan petambak lokal rata-rata memiliki kadar NaCl di bawah 94% dengan kadar air 4–5%,” terangnya.
Kondisi tersebut, berdampak pada rendahnya daya saing garam lokal yang diusahakan oleh sekitar 6.613 petambak garam serta 729 unit usaha pengembangan garam rakyat di Jawa Timur.
Ibnu menambahkan, pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah ini juga masih menghadapi berbagai persoalan lain, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, masalah kesehatan ikan, rendahnya kapasitas SDM, keterbatasan akses pendanaan, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan kepastian lahan.
Di sisi lain, fungsi kelembagaan pembudidaya dan petambak garam dinilai belum optimal karena masih minimnya pemahaman mengenai pentingnya kelompok atau organisasi sebagai sarana pengembangan usaha dan pemasaran.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf A serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, hingga kini Jawa Timur belum memiliki kebijakan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha tersebut.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Jawa Timur menginisiasi penyusunan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan di tingkat provinsi.
Ibnu menegaskan, tujuan pembentukan Raperda Menyediakan sarana dan prasarana pendukung usaha, serta menyediakan bantuan hukum bagi pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Kami berharap Raperda ini dapat memperkuat posisi pembudidaya ikan dan petambak garam agar semakin produktif, modern, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya. (rud)





































