
SURABAYA I duta.co – Pengerjaan pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terpaksa dihentikan sementara akibat dugaan penipuan yang melibatkan direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih. Penghentian dilakukan karena kontraktor belum mengembalikan dana investasi sebesar Rp3 miliar beserta keuntungan yang menjadi hak SV (37) selaku pemodal, dan pengerjaan pembangunan saat ini sudah selesai sesuai pengerjaan dalam perjanjian.
Kuasa hukum SV, Perdana Roziq, menyampaikan bahwa penghentian aktivitas proyek ini dilakukan karena pihak kontraktor tidak menunjukkan iktikad baik meski batas pengembalian dana telah lewat pada 26 September 2025.
“Kita hentikan aktivitas pekerjaan proyek untuk sementara sampai direktur PT Kembar Jaya Abadi hadir menemui dan menyelesaikan masalah dengan Bu SV, dan kasus ini sudah masuk rana pidana, karena terjadi dugaan penipuan,” ujarnya di lokasi proyek, Selasa (18/11/2025).
Perdana mengajak PT Kembar Jaya Abadi untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga kini, pihak kontraktor belum juga menemui kliennya.
Koordinator lapangan Pusaka Garuda Hitam, Juan Charles, turut menegaskan bahwa kontraktor belum memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Karena itu, pihaknya meminta untuk menghentikan sementara pembangunan gedung.
“Kita hentikan sementara sampai ada penyelesaian dengan Bu SV,” katanya.
Juan mengaku tidak dapat memastikan sampai kapan pengerjaan dihentikan. Proyek baru bisa dilanjutkan jika hak SV dipenuhi sesuai kontrak yang ditandatangani di hadapan notaris.
Sementara itu, Israel Tentua koordinator lapangan Pusaka Garuda Hitam menambahkan pihaknya turun tangan setelah muncul indikasi kuat adanya dugaan penipuan. Apalagi ternyata notaris Dewi Ariny W dan subkontraktor Poundra Arga M yang memperkenalkan investor pada direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih ternyata menghilang.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana lebih lanjut, Israel menyebut pihaknya telah melakukan langkah pengamanan dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan di lapangan. Para pekerja di lapangan langsung menghentikan pekerjaan dan meninggalkan proyek.
Di sisi lain, salah satu karyawan PT Kembar Jaya Abadi berinisial Y (24) mengaku telah tiga bulan tidak menerima gaji. Lima karyawan lainnya juga mengalami hal serupa. “Kami hanya menerima gaji setengah bulan, itu pun sudah tiga bulan lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, SV telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (14/11/2025) dengan nomor laporan STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kasus ini berawal ketika SV dikenalkan kepada Eka Hillyan Fazzih oleh notaris Dewi Ariny W dan subkontraktor Poundra Arga M. Dari perkenalan itu SV menjadi pemodal dengan nilai investasi Rp3 miliar.
Dalam perjanjian di hadapan notaris, disepakati SV memperoleh keuntungan 20 persen dengan masa kerja sama sampai 26 September 2025. Sebagai jaminan yang akan dicairkan, Eka memberikan cek senilai Rp2,4 miliar. Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut tidak ada saldo. (zi)






































