Reklamasi Teluk Jakarta (ist)

JAKARTA | duta.co – Pemerintah pusat telah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta, namun Anies Baswedan selaku gubernur terpilih DKI menyatakan tetap menolak reklamasi. Anies secara tak langsung pun menjawab imbauan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan agar kembali melanjutkan reklamasi Jakarta.

“Nanti akan saya jelaskan langkah-langkah yang sudah kita buat di semua program. Kalau ada yang tanya sikap kita adalah yang tertulis dalam kampanye,” kata Anies di Jalan Tirtayasa II Nomor 12, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan selalu bekerja sama dengan pemerintah pusat. Tentunya dengan selalu mengedepankan Undang-Undang (UU) dan juga pembagian wewenang yang proporsional.

“Jadi kerja gubernur bukannya selera gubernur tetapi berdasarkan koridor dengan peraturan dan UU. Termasuk juga kita akan koordinasi bersama dan ada pembagian wewenang dan kita akan jalankan,” ungkap Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan. “Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Luhut.

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10). Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dinyatakan dicabut dan tak berlaku. Moratorium itu sebelumnya diatur dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan. dalam penyelesaian penerapan sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi). Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry