Oleh Suhermanto Ja’far

ADA sebuah adagium yang masih hidup di kalangan warga Nahdlatul Ulama: “Santri jangan main politik praktis, nanti tangannya kotor.” Pepatah tersebut terasa menemukan relevansinya hari ini. Ketika Menteri Agama Republik Indonesia mencoba ikut berkontestasi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU, publik dihadapkan pada dua kemungkinan: menang atau kalah. Namun, dalam kedua skenario itu, ada satu hal yang sama-sama dipertaruhkan, yaitu marwah Menag dan Kementerian Agama beserta seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaannya, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA).

Menang Jadi Arang

Jika Menteri Agama memenangkan kontestasi dan terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, secara jabatan memang tampak mengalami kenaikan. Namun, dari sudut pandang etika publik dan nalar cogito, kemenangan tersebut justru berpotensi menurunkan marwah jabatan publik yang sedang diembannya. Ia berpindah dari ruang yang seharusnya dijaga sebagai “mimbar Mesjid” pelayanan publik menuju “Pasar” sebagai arena politik yang penuh dengan dinamika koalisi, negosiasi, dan pertukaran kepentingan.

Mengapa disebut “pasar”? Karena logika pasar adalah logika transaksi. Untuk memenangkan sebuah kontestasi diperlukan mesin politik, jaringan dukungan, dan konsolidasi kekuatan, sehingga dimetaforakan dengan “tangan kotor”. Kekhawatiran publik muncul ketika mesin yang paling mudah dimanfaatkan justru adalah mesin negara.

Di sinilah muncul potensi abuse of power. Ketika struktur PTKIN, PTKIS, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dipersepsikan bergerak untuk kepentingan politik pimpinan kementerian, maka batas antara jabatan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.

Contoh yang paling sering diperbincangkan adalah persoalan UIN Sunan Ampel Surabaya. Proses pemilihan rektor definitif yang telah berjalan melalui mekanisme Senat, Komsel bentukan Kemenag, bahkan disebut telah mendekati tahap pelantikan, justru mengalami penundaan. Yang muncul kemudian adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.), disusul pergantian Plt. berikutnya. Akibatnya, tata kelola kampus mengalami ketidakpastian. Pertanyaan publik pun muncul: apakah seluruh dinamika tersebut murni persoalan administrasi, ataukah terdapat pertimbangan politik lain yang belum dijelaskan secara terbuka?

Apabila benar terdapat kepentingan di luar kepentingan tata kelola perguruan tinggi, maka muncul kesan bahwa tugas utama Menteri Agama berpotensi tergeser oleh kepentingan politik yang sedang dihadapi. Dalam perspektif etika Islam, hal demikian dapat dipahami sebagai persoalan amanah. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyalahgunaan kewenangan merupakan sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dari sinilah lahir apa yang dapat disebut sebagai black shadow bagi Menag dan Kementerian Agama. Jabatan publik yang semestinya menjadi simbol pelayanan kepada umat berpotensi dipersepsikan berubah menjadi instrumen bagi kepentingan politik dan ambisi pribadi. Disinilah metafora menang menjadi arang mendapatkan legitimasi. Kemenanganpun tidak terlepas dari adanya “tangan Kotor” tersebut.

Kalah Jadi Abu

Apabila Menteri Agama tidak berhasil memenangkan kontestasi Ketua Umum PBNU, situasinya juga tidak serta-merta menjadi lebih baik. Justru, skenario ini berpotensi menimbulkan persoalan lain yang tidak kalah serius, terutama terhadap wibawa jabatan publik yang sedang diembannya. Kekalahan akan semakin mempertegas metafora “Abu” di atas. Kontestasi tersebut bagi Menag justru lebih banyak mafsadatnya daripada maslahahnya.

Pertama, marwah kepemimpinan dapat mengalami erosi. Seorang Menteri Agama yang mengikuti kontestasi kemudian mengalami kekalahan tentu akan menghadapi penilaian publik yang berbeda. Wibawa seorang menteri bukan hanya dibangun oleh legitimasi hukum dan kewenangan administratif, tetapi juga oleh keteladanan moral, kemampuan menjaga jarak dari kepentingan politik organisasi, serta kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan aparatur di bawahnya.

Kedua, yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan munculnya efek domino di dalam birokrasi. Dalam logika politik, kekalahan sering kali melahirkan pertanyaan mengenai loyalitas. Siapa yang mendukung, siapa yang dianggap tidak mendukung, dan siapa yang dinilai tidak sejalan. Meskipun hal itu belum tentu terjadi, persepsi seperti inilah yang sering kali menimbulkan kegelisahan di kalangan birokrasi.

Apabila suasana tersebut berkembang, bukan tidak mungkin muncul kekhawatiran di kalangan para pejabat Kementerian Agama, mulai dari Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga para pimpinan PTKIN dan PTKIS yang juga memiliki posisi strategis dalam struktur Nahdlatul Ulama. Kekhawatiran semacam ini tentu tidak sehat bagi birokrasi, karena aparatur negara semestinya bekerja berdasarkan sistem merit, profesionalisme, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar preferensi politik dalam suatu kontestasi organisasi.

Jika kondisi demikian benar-benar terjadi, maka yang lahir adalah birokrasi yang bekerja dalam suasana penuh kehati-hatian dan ketakutan, bukan birokrasi yang mampu melayani masyarakat secara optimal. Padahal, Kementerian Agama seharusnya menjadi institusi yang menaungi seluruh umat beragama secara adil, profesional, dan bebas dari berbagai kepentingan politik praktis.

Situasi semacam ini akan menciptakan atmosfer “aparatus Kemenag yang ketakutan“, bukan Kemenag yang fokus melayani umat. Kecuali jika Menag benar-benar menerapkan nalar Amare ergosum, yaitu Aku ada karena aku menyintai. Maka aksi pemecatan atas dasar balas dendam pastinya tidak akan pernah terjadi. Disinilah menag diuji dengan konsepnya sendiri yaitu kurikulum cinta. Jika tidak bisa melewatinya, maka konsep cinta hanya retorika pathos bukan logos. Bahas kurikulum Cinta, tapi aktivitasnya melahirkan kebencian pada sisi lainnya. Sekalipun Cinta dan benci secara ontologis merupakan dasar tatanan kosmos, kata Heraclaitos

Apabila Menteri Agama memilih ikut berkontestasi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU, konsekuensi etik dari setiap hasil kontestasi harus benar-benar dipertimbangkan secara matang. Menang memang membawa konsekuensi tertentu, tetapi kalah pun memiliki risiko yang tidak ringan. Keduanya sama-sama dapat meninggalkan jejak terhadap marwah jabatan publik apabila tidak dikelola dengan penuh kebijaksanaan. Keterlibatan Menag dalam kontestasi tersebut, justru semakin memunculkan analogi kejatuhan dari “Mimbar Mesjid” menuju “Pasar”.

NU Membutuhkan Pemimpin, Bukan Sekadar Pejabat

Nahdlatul Ulama adalah jam’iyah para ulama yang lahir dari perjuangan, pengorbanan, dan keikhlasan para muassis. Karena itu, kepemimpinan di tubuh PBNU tidak semestinya dipahami sekadar sebagai jabatan organisasi, tetapi sebagai amanah moral yang akan menentukan arah perjalanan NU pada abad keduanya. Yang dibutuhkan NU bukan sekadar figur yang mampu memenangkan kontestasi, melainkan pemimpin yang mampu menjaga independensi organisasi, merawat amanah para pendiri, serta menunjukkan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan umat.

Tulisan ini juga bukan dimaksudkan untuk menolak hak konstitusional siapa pun mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Setiap warga Nahdliyin memiliki hak yang sama untuk berkhidmah kepada organisasi. Akan tetapi, ketika seseorang masih memegang jabatan publik yang sangat strategis, maka kepentingan negara, pelayanan kepada masyarakat, dan tata kelola lembaga yang berada di bawah tanggung jawabnya tetap harus menjadi prioritas utama. Jabatan publik membawa amanah yang tidak boleh terganggu oleh dinamika kontestasi organisasi.

Muktamar ke-35 bukan sekadar memilih seorang Ketua Umum PBNU, tetapi juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa NU tetap berdiri di atas nilai-nilai amanah, independensi, dan kemaslahatan. Sebab, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana proses menuju kepemimpinan itu dijalankan. Jika marwah lembaga negara dan organisasi sama-sama dapat dijaga, maka siapa pun yang terpilih akan memperoleh legitimasi moral yang kuat. Namun, apabila berbagai persoalan tata kelola yang menjadi perhatian publik tidak segera memperoleh penyelesaian, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terus menjadi batu ujian bagi kepemimpinan yang sedang dibangun. Ini menjadi track record digital yang akan tersimpan selamanya.

Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry