Tampak Ustadz Muhammad Yunus secara simbolik menggembok Konjen RRT karena tidak diperbolehkan masuk. (Foto: Suaramuslim.net)

SURABAYA | duta.co – Umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur, bergerak  merespons dari pelanggaran Hak Asasi Kemanusiaan (HAM) oleh pemerintah Republik Rakyat China (RRC) terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang. Walhasil, Konjen RRC di Jl Mayjend Sungkono Jumat siang (28/12/2018) secara simbolis ‘digembok’.

Aksi yang dimotori GUIB ini mengutuk keras pemerintahan RRC atas pendzaliman, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penangkapan, dan pelarangan ibadah atas Muslim Uighur di Xinjiang.

Keterangan foto RIDHO

Sekjen GUIB Jatim, Muhammad Yunus mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah RRC merupakan bentuk pelanggaran HAM. “Mereka melecehkan hukum internasional, karena kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam international covenant on social and political right,” kata Ustadz Yunus.

Dalam aksi itu juga, mereka mendesak Organisasi Kerja Sama negara Islam (OKI), PBB, dan Komnas HAM RI untuk melakukan upaya sistematis dalam rangka menyelamatkan Muslim Uighur.

Perwakilan peserta aksi tidak bisa diterima dalam gedung Konjen RRC hingga aksi berakhir dengan alasan Konjen tak berada di tempat. Tuntutan pun diamanahkan kepada Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Anggi S untuk diserahkan kepadan Konjen RRC.

Berikut isi tuntutan tersebut:
  1. Segera hentikan segala tindak kekerasan terhadap warga/komunitas Uighur di Provinsi Xinjiang, RRT. Program “Re-Edukasi” RRT terhadap warga Uighur pada dasarnya adalah bentuk ”Kamp Konsentrasi” abad 21 yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
  2. Pemerintah Republik lndonesia wajib segera bersikap dalam kasus Uighur ini sebagai pelaksanaan bunyi alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945, yakni “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Alinea ini bersifat universal, oleh karena itu, segala tindakan tak berperi-kemanusiaan dan berperi-keadilan terhadap bangsa Uighur harus dipertanyakan di forum internasional.
  3. Mendesak PBB agar segera menurunkan tim pencari fakta (fact findings team) ke Provinsi Xinjiang demi menegakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) wajib ikut serta dalam upaya mencari fakta tersebut demi menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan serta keadilan.
  4. Tolak Tenaga Kerja Tiongkok yang telah membanjiri berbagai pengerjaan proyek di Indonesia dan boikot produk-produk RRT.
  5. Kembalikan hak-hak bangsa Uighur. Hak untuk hidup layak, hak kebebasan untuk berekspresi tanpa was-was dicurigai dan hak kebebasan beragama. (rid)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry