SURABAYA|duta.co – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil menangkap buronan sekaligus terpidana perkara pidana.

Kali ini, Kong Winarto Kongres alias Awi, terpidana perkara penggelapan harus rela dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Medaeng sesaat dirinya berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Perumahan Royal Residence Surabaya, Rabu (6/11/2019).

Ia dijebloskan di Medaeng guna melaksanakan eksekusi atas putusan hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 244K/Pid/2019, yang dibacakan sejak 15 Mei 2019 lalu.

“Terpidana Kong ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya. Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara atas perkara pidana yang dilakukannya,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman, Kamis (7/11/2019).

Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Perwakilan Cabang PT Armada Mandiri Surabaya ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran diangap menggelapkan uang perusahaan Rp 1,425 miliar.

Dalam dakwaan, Awi pada tahun 2013, ditunjuk dan bertanggungjawab bekerja dikantor Jl. Kalimas Baru Gudang 146 Tanjung Perak Surabaya, cabang PT Armada Mandiri Pusat Baubau Sulawesi Tenggara. Awi sendiri mendapat upah dari perusahaan angkutan kapal laut Rp 3 juta perbulan. Namun dalam perjalanan, Awi dianggap menggelapkan uang pelapor Yance Kongres Rp 1,425 miliar. eno

Foto: Terpidana Kong Winarto Kongres alias Awi sesaat bakal dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh tim dari Kejari Surabaya, Rabu (6/11/2019). ist

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry