SURABAYA | duta.co – Sejumlah perwakilan warga dan kepala desa Legok dan Nguling Kabupaten Pasuruan mengadu ke DPRD Jatim terkait adanya arogansi TNI AL dalam mendirikan Puslatpur (Pusat Latihan Tempur) di Pasuruan.

Warga mengaku resah karena TNI AL berupaya untuk memaksakan penguasaan lahan yang dimiliki warga untuk dikuasainya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzammil Syafi’i mengatakan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an konflik antara TNI AL dan warga Pasuruan.

“Konflik terus sampai ada penembakan terhadap warga. Saat ini masyarakat ingin mengadukan persoalannya agar difasilitasi menyangkut 4.000 Ha lahan yang dihuni oleh sekitar 10 ribu keluarga,” kata mantan Wabup Pasuruan di kantor DPRD Jatim, Senin (29/6/2020).

Dampak konflik yang berlarut-larut ini, lanjut politisi asal Fraksi Partai NasDem mengakibatkan masyarakat pemilik lahan tidak bisa membangun dan anak-anaknya tidak bisa menikmati pendidikan yang bagus serta  pelayanan Kesehatan yang bagus.

Diantara penyebabnya adalah pihak TNI AL melakukan pelarangan fasilitas terhadap warga disana. “Termasuk juga tidak diperbolehkan masuknya aliran listrik di desa-desa. Ini yang melakukan adalah oknum dari TNI AL,” beber politisi asli Pasuruan ini.

Muzammil menegaskan bahwa warga sudah berusaha untuk menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan dari hak-hak warga dan TNI AL. “ Dulu rencananya TNI AL akan mendirikan Translok (Transmigrasi lokal) namun berubah fungsi menjadi Puslatpur (Pusat Latihan Tempur). Ini jelas menyalahi,” tegasnya.

Senada anggota Komisi A DPRD Pasuruan, Eko Suryono mengatakan pihaknya menyayangkan apa yang dilakukan TNI AL yang melarang warga mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. “Mereka telah melakukan pelanggaran Hak-hak dasar warga di wilayah tersebut,” kata Eko.

Ia berharap Pemprov Jatim turun untuk membantu sengketa warga dan pihak TNI AL. “ Disana sudah banyak korban akibat adanya puslatpur tersebut. Warga sangat resah sekali akan keberadaan puslatpur,” kata Eko.

Diungkapkan Eko, lokasi di Legok dan Nguling Kabupaten Pasuruan memang tak layak untuk digunakan sebagai puslatpur. ”Disana semula untuk Translok tapi berubah menjadi puslatpur. Jelas telah merubah peruntukannya dan ini meresahkan warga,” pungkasnya.(ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry