FORUM : Pertemuan relawan kesehatan bersama BPJS Kesehatan KC Kediri (duta.co/humas)

KEDIRI | duta.co -Sebanyak tujuh orang perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Kesehatan Indonesia (RKI) Kediri sambangi BPJS Kesehatan untuk konfirmasi terkait isu rujukan online, Selasa (6/11/2018).

Melalui forum audiensi dipimpin Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Gatot Subroto, aktivis RKI menyampaikan saran dan masukan atas berjalannya program JKN-KIS yang kini memasuki tahun kelima.

Ketua RKI Kediri Daniel Arisandi menyampaikan bahwa materi edukasi JKN-KIS telah menjadi salah satu informasi yang paling dicari oleh masyarakat. Daniel berharap BPJS Kesehatan terus mengedepankan edukasi layanan sehingga masyarakat bisa berkontribusi mengawasi jalannya program JKN-KIS.

“Setelah mendengar penjelasan BPJS Kesehatan, kami paham betul bahwa Rujukan Online memiliki banyak keunggulan. Pengaruhnya begitu luas, bahkan menjadi salah satu trigger perbaikan penataan kompetensi dokter spesialis beserta sarana layanannya di rumah sakit. Rujukan online juga sudah sesuai dengan prinsip rujukan yang diatur Menteri Kesehatan,” jelasKetua RKI Kediri

Diterangkan Daniel Arisandi, sayangnya tidak seluruh masyarakat paham tentang ini. “Inilah tugas kita bersama untuk terus edukasi masyarakat. Semakin banyak yang paham, semakin banyak yang bantu mengawasi dan memberi masukan,” ujarnya.

Dalam forum yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan KC Kediri ini RKI juga menitik beratkan pokok bahasan pada penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (KLL). Daniel menilai selama ini pihaknya kerap mengadvokasi korban KLL yang kebingungan karena terdapat beberapa kemungkinan skema penjaminan.

“Coba bentuk forum yang mengakomodir komunikasi penjaminan korban KLL. Kami tunggu inovasinya, bagaimana caranya supaya komunikasi antar lembaga penjamin, polisi dan faskes bisa berjalan cepat, efektif dan transparan. Mungkin bisa dibentuk portal khusus,” tutup Daniel.

Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menunjukkan bahwa terdapat 42 ribu kasus KLL selama Triwulan terakhir. Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan asuransi lain dalam memberikan manfaat pelayanan kesehatan. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry