KEDIRI | duta.co – Ada yang menarik dari materi Bahtsul Masail Waqi’iyyah (Komisi A) Konferwil PWNU Jawa Timur 2018 yang berlangsung di PP Lirboyo, Kediri sampai Minggu (29/7/2018). Adalah bedah masalah acara ‘Karma’ yang tayang di ANTV.

Sebagaimana kita tahu, ‘Karma’ adalah acara televisi realitas adikodrati (supranatural) yang ditayangkan ANTV sejak 24 Desember 2017. Acara yang berdurasi 120 menit ini di pandu Robby Purba sebagai pembawa acara dan Roy Kiyoshi sebagai penerawang.

Dalam setiap episode terdapat 31 orang peserta yang semuanya adalah orang-orang bermasalah. Roy merupakan seorang indigo yang mempunyai kemampuan menerawang masa lalu dan masa depan seseorang melalui data tanggal lahir, gambar, tulisan dan pengakuan dari peserta. Roy juga tanpa beban mengungkap penyebab masalah yang dihadapi peserta semisal disantet atau diguna-guna oleh salah satu teman atau keluarga.

“Kita akan bedah bagaimana hukum menayangkan acara ‘Karma” tersebut? Bagaimana hukum menonton dan mempercayainya? Lalu hukum mengajukan diri sebagai peserta dalam acara tersebut ? Apakah sama dengan mendatangi Kahin atau peramal? ,” demikian disampaikan salah seorang peserta Bahtsul Masail.

Hukum Gabung Listrik Musholla

Acara ‘Karma’ ini sudah mendapat kecaman banyak pihak. Apalagi melalui video yang diunggah akun ANTV Klik pada 2 Maret 2018, Karma episode 48 menampilkan judul ‘Pemanggilan Dajjal’. Jika dibairkan bisa merusak akidah seseorang.

“Saya mengajak pembaca untuk tidak mengikuti acara tersebut karena haram, apalagi menjadi peramal, atau mempercayai ramalan mereka,” demikian keluhan salah seorang pemirsa yang dituangkan melalui Ungaran’s Blog.

Selain ‘Karma’ Bahtsul Masail juga membahas hukum Nebeng Listrik Pondok/Musolla. Misalnya, bagaimana hukum seorang mudir atau salah satu pengasuh ma’had (pondok) mengambil listrik di meteran listrik atas nama pondok dan musholla. Meski setiap bulannya yang membeli pulsa token listrik 90%nya dari uang pribadi mudir atau pengasuh pondok tersebut. Sedangkan yang sepuluh persen dari uang kas pondok dan musolla. Halal atau haram? Kalau haram bagaimana solusinya? (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry