SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riadi kembali menggelar sidang dugaan pencurian yang melibatkan Martin Johan Robot sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/1/2019). Namun ada hal yang berbeda pada agenda sidang kali ini. Terdakwa terlihat lemas. Bahkan, Terdakwa harus dibopong seorang petugas kejaksaan untuk duduk di kursi pesakitan. Tangannya terus saja memegang bagian kiri perut.

Majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatannya sebelum mengetuk palu tanda dimulainya sidang. Martin yang raut wajahnya pucat menjawab kalau kondisinya sedang sakit. “Saya sakit Yang Mulia. Sakit liver,” jawab Martin.

Setelah menengok jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky, Martin lalu menjawab kalau dia bisa melanjutkan sidang. Dalam sidang kemarin, jaksa Pompy menuntutnya 10 bulan penjara. Martin dianggap terbukti mencuri handphone dan dompet di rumah dinas Retno Dwi Swari di Perumahan Dinas RRI di Jalan Pemuda. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 362 KUHP.

“Saya menyesal Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman,” kata Martin dalam pembelaannya.

Majelis hakim lalu memvonisnya enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Pompy. Menanggapi vonis ini, JPU maupun terdakwa sama-sama menerimanya. Martin lalu kembali dibopong dari kursi pesakitan untuk meninggalkan ruangan seusai sidang. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry