GELAR UNGKAP: Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto saat melakukan gelar ungkap komplotan pecah kaca yang dikomandani perantauan asal Sumatera, Kamis (8/2). Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya, berhasil menangkap dua dari empat pelaku komplotan pecah kaca asal Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/2) siang. Kedua pelaku amerupakan perantauan asal Sumatera yang sengaja dating ke Surabaya untuk melancarkan aksi kejahatan.
Dua pria itu adalah Bakar Usin (39), warga Lebak Permai LK III, Kayu Agung, Palembang dan Kiki Romli Juanda (25) warga LK II, Kayu Agung, Palembang. Mereka kos di jalan Manukan Surabaya.
Komplotan ini menyasar mobil yang parkir di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya. Sebelum beraksi, otak pelaku kejahatan, Bakar Usin menyiapkan pecahan busi dari tempat kos mereka. Kemudian Bakar Usin menyembunyikan pecahan busi tersebut di dalam bungkus rokok. Selanjutnya, mereka berkeliling menggunakan dua motor dan berboncengan mencari sasaran.
“Begitu lihat ada mobil yang ditinggal pemilik, saya yang masih ada di atas motor mendekati jendela kaca, kemudian ambil serpihan busi tadi dan melemparkannya di jarak 1,5 meteran. Setelah retak, saya turun dan mendorong kaca sampai tembus. Selanjutnya saya ambil barang berharga di dalamnya,” ujar Bakar sambil mempraktikkan aksi kejahatannya itu di Mapolsek Lakarsantri, Kamis (8/2) .
Aksi kejahatan mereka terbilang canggih. Tak butuh waktu lama, komplotan ini mampu menggasak benda berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil. “Iya paling lama tiga menit. Sensor juga tidak bunyi. Aman,” imbuh Bakar.
Meski demikian, dua bulan di Surabaya, komplotan ini sudah berhasil melakukan aksi di lebih dari lima tempat. Satu diantaranya di wilayah Lakarsantri dan tertangkap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto. Hasil penyidikan menyebut, komplotan ini kerap beraksi tak hanya di malam hari.
“Betul, di Surabaya ada beberapa TKP, dia ini berempat, dua lainnya sudah kami kantongi identitas dan sedang dalam pengejaran. Mereka beraksi secara random, tidak hanya malam ya,” ujar Dwi Heri.
Kini polisi tengah memburu dua pelaku lain yang masih berhasil kabur dari sergapan petugas. Akibat perbuatannya itu, dua pelaku yang berhasil ditangkap harus menjalani hukuman dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lebih dari empat tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry