CURI: Tersangka berikut barang bukti hasil curian saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.Co/Tunggal Teja)
CURI: Tersangka berikut barang bukti hasil curian saat diamankan ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.Co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Setelah sembilan kali melakukan aksinya, satu dari lima kawanan maling yang menyasar warung atau toko-toko tutup akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka Rohim (28) tahun, warga Bratang Gede Surabaya itu ditangkap di rumahnya, Jumat (3/2) sore.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Rohim, polisi berhasil menemukan tujuh buah televisi 32-52 inch berbagai merek, sebuah Magicom, dan Laptop yang belum terjual.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini selalu beraksi bersama empat orang rekan lainnya yang masih DPO. Para pelaku ini membagi peran masing-masing antara lain mengawasi, melakukan eksekusi, dan menjual barang hasil curiannya.

“Kalau tersangka ini kebetulan sama-sama masuk kedalam warung atau toko, ikut mengambil, dan menampung barang hasil curian di rumahnya,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (5/1).

Selain itu, pelaku juga mengaku baru satu tahun melakukan aksinya kembali setelah sempat ditahan dalam kasus yang sama. Pelaku bersama kelompoknya ini melakukan aksinya pada jam-jam rawan sekitar 3-4 pagi. Pelaku masuk menggunakan gunting plat dan linggis untuk merusak pintu warung.

“Ya saya kerjanya setiap dini hari menjelang pagi, soalnya toko atau warung itu tutup,” kata tersangka.

Setiap kali berhasil mendapat barang curian, mereka menjualnya ke Jalan Ketintang Surabaya dengan harga yang sangat murah. Hasil penjualan dibagi rata sesuai jumlah orang yang turut beraksi. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry