TRENGGALEK | duta.co — Agus Miftahudin, (35), warga jalan Babadan Rukun No 57 Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan Muhammad Yoyon, (32), warga Desa Mboro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali merasakan timah panas yang dihujamkan anggota Sat Reskrim Polres  Trenggalek, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Suzuki Satria AG 4815 ZW milik Didik Prasetyo warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Trenggalek, yang di parkir di halaman Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatan melawan hukum keduanya, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap di wilayah Tulungagung. Tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, petugas akhirnya menghadiahi timah panas.

“Benar kedua tersangka ranmor berhasil kita tangkap, keduanya residivis dengan kasus yang sama. Peran mereka berbeda, Agus sebagai eksekutor dan Yoyon sebagai joki. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (20/12/2018).

Barang bukti yang diamankan, lanjut AKBP Didit, yakni satu lembar foto copy BPKB dan sepeda motor Suzuki Satria serta satu unit sepeda motor CB 125 milik tersangka dan satu buah tas yang disita dari tersangka.

Diceritakan AKBP Didit, penangkapan itu berawal pada Selasa (18/12) pukul 15.20 WIB korban memarkir sepedanya di halaman Dinas Kelautan dan Perikanan Trenggalek, Jl Ki Mangun Sarkoro Sumbergedong Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dan ditinggal bekerja. Pada saat akan pulang kerja, korban mendapati kendaraannya yang diparkir tidak ada. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas berhasil meringkus tersangka di sebuah warung wilayah Tulungagung pada Rabu (19/12). Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Trenggalek guna penyidikan.

Dijelaskan AKBP Didit, rekam jejak tersangka, keduanya merupakan residivis. Agus merupakan residivis pelaku curat sebanyak dua kali, terakhir kali masuk lapas Trenggalek tahun 2009 dengan vonis 7 tahun penjara. Sedangakan Yoyon juga residivis curat dua kali, terakhir masuk lapas Trenggalek tahun 2016 denag vonis 10 tahun penjara. (ndik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry