TEMBAK: Pelaku curanmor asal Pasuruan saat dikeler ke Mapolda Jtaim. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat ditangkap. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), asal Pasuruan. 19 motor hasil kejahatan pun diamankan polisi.

Dari pengungkapan ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang pelaku Curanmor, yakni, Syaiful Anwar (34), Ferdy (39), Suwondo (37). Serta menangkap dua orang penadah, M Toyyibi (33) dan Junaedi (38).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari informasi mengenai adanya seseorang yang hendak menjual motor yang diduga hasil curian.”Lalu anggota dari unit III Subdit III (Jatanras) pada tanggal 14 (Agustus 2019) berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi,” katanya, Kamis (22/8).

Atas penangkapan Toyyibi, selanjutnya Polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, 19 kendaraan berbagai jenis milik korban curanmor, berhasil ditemukan. Belasan motor yang ditemukan itu, merupakan hasil kejahatan di lima tempat kejadian perkara. “Empat di Mojokerto, satu di Gresik,” sebut Gupuh Setiyono.

Dari sinilah kemudian polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang lain. Yang selama ini meresahkan warga Mojokerto maupun Gresik. Dalam penangkapan itu, tiga orang diantaranya mencoba kabur dari kejaran Polisi. Akibatnya, tembakan pada kaki untuk melumpuhkan pelaku pun terpaksa dilakukan.

Selain motor sebagai barang bukti, Polisi juga mendapatkan barang bukti lain, di antaranya handphone, kunci T, clurit dan BPKB motor milik salah satu korban.

Lima pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal yang berbeda. Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan. Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry