SURABAYA | duta.co – Mantan Presiden Jokowi menanggapi santai tuduhan (korupsi) dari Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang merembet ke mantan ibu negara (istrinya) Iriana. Bagaimana tanggapan Jokowi? “Ya nggak apa-apa. Biasa saja kan,” jawabnya santai.

Wartawan lalu memburunya dengan pertanyaan: Artinya sudah biasa mendapat tuduhan, hujatan seperti itu?  “Kita ini sejak menjabat yang namanya dibilang PKI, dibilang anaknya Gerwani, dibilang antek asing, dibilang antek aseng, dibilang ijazahnya palsu, hehe, komplit sudah,” jawabnya sambil tertawa..

Sampai-sampai Jokowi merasa sulit untuk mencari apa yang belum dituduhkan.  “Nggak tahu yang kurang (tuduhan) itu apa? Yang kurang tolong dikomplitin aja hahaha,” begitu canda Jokow dalam video pendek kompastv berdurasi 1 menit 3 detik itu.

KH Romadhlon (Kediri) melihat fitnah semacam ini harus dilawan. Karena sudah menyangkut mantan kepala pemerintahan alias presiden. Wibawa negara harus ditegakkan. Apalagi tuduhan itu dilakukan sebuah lembaga partikelir seperti Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang ada di Belanda.

“Tindakan OCCRP memasukkan dan menominasikan nama mantan Presiden Joko Widodo dalam daftar tokoh korup hanya berdasarkan polling dan email, tanpa bukti konkret maupun proses peradilan yang sah adalah sebuah pelanggaran serta mencederai terhadap prinsip dan asas keadilan, mencemarkan nama baik, tindakan penghinaan terhadap kedaulatan bangsa, dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya kepada duta.co, Senin (6/1/25).

Ia menyebut Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, tindakan ini melanggar prinsip due process of law, pilar fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

“Tindakan OCCRP bertentangan dengan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang melarang intervensi sewenang-wenang terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Tuduhan ini tidak hanya menyerang reputasi pribadi mantan Presiden Joko Widodo tetapi juga mencoreng citra bangsa Indonesia secara keseluruhan di mata internasional,” tegasnya.

Menurut Pengasuh PP Al Huda ini, sebagai bangsa yang berdasarkan hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945) dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (Pembukaan UUD 1945), Indonesia menegaskan bahwa tuduhan tanpa dasar adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang harus diluruskan.

“Negara harus hadir. Pemerintah harus mengajukan nota protes resmi melalui Kementerian Luar Negeri. Kalau perlu mengirimkan nota protes resmi kepada OCCRP, mencakup:tuntutan agar OCCRP segera mencabut tuduhan tanpa dasar. Permintaan maaf terbuka kepada mantan Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia atau justru menuntut transparansi bukti yang diakui tidak memilikinya,” tegasnya.

Apalagi, tambah mantan wartawan Majalah Aula NU ini, yang dilakukan OCCRP itu atas nama jurnalistik. “Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Reporters Without Borders (RSF) untuk menyelidiki apakah OCCRP melanggar etika jurnalistik. Jika terbukti, OCCRP harus dikenakan sanksi moral dan profesional sesuai kode etik jurnalistik internasional,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry