Peran Akuntan Publik. Akuntan Publik (AP) adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan RI untuk memberikan jasa akuntan publik. Akuntan publik adalahPeran Akuntan Publik. Akuntan Publik (AP) adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan RI untuk memberikan jasa akuntan publik. Akuntan publik adalah profesi yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Sesuai dengan UU tersebut, jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansidan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan publik mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas (organisasi). AP merupakan profesi yang dipercaya untuk menentukan kewajaran informasi yang diberikan entitas kepada masyarakat. Perusahaan yang mencari investor, berhutang kepada bank, atau mencari sumber pendanaan lain harus memberikan laporan keuangan keuangan yang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntan Keuangan (SAK).
Bagaimana investor/kreditur tersebut akan percaya bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh perusahaan tersebut bebas dari kesalahan atau manipulasi.Mereka tentunya akan lebih aman jika menggunakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Di pasar modal, perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham atau obligasi kepada masyarakat disyaratkan telah diaudit oleh akuntan publik.AP juga dibutuhkan untuk melindungi kepentingan publik yang menjadi anggota koperasi.
Peraturan Pemerintah dan dipertegas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, mewajibkan koperasi simpan pinjam dengan volume penjualan dalam setahun lebih dari Rp1Milyar diaudit oleh AP.Masih banyak pengaturan dari bidang lain yang mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, termasuk perusahaan asuransi, perusahaan maskapai penerbangan, atau perusahaan travel melalui asosiasi masing-masing.
AP juga mempunyai peran penting dalam mengamankan penerimaan negara dari pajak. Akuntan publik berperan memeriksa laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP),untuk menentukan apakah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) telah mengatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 Milyar untuk diaudit oleh AP.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No.64 tahun 1999 telah mewajibkan perusahaan (tidak hanya PT) dengan omzet lebih Rp25 Milyar harus memiliki laporan keuangan yang diaudit. Dilain pihak, Wajib Pajak (WP) juga akan terbantu jika meminta Akuntan Publik memeriksa laporan keuangannya untuk mencegah pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Akuntan publik juga berperan sebagai mitra kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai pemeriksa laporan keuangan pemerintah baik di tingkat pusat atau daerah. Penunjukkan akuntan publik sebagai mitra kerja BPK didasari oleh keterbatasan jumlah auditor BPK yang ditugaskan untuk memeriksa laporan keuangan pemerintahan.
DeAngelo (1981) menyatakan bahwa kualitas audit ditentukan dua hal, yaitu; pertama kemampuan (kompetensi) akuntan publik dalam menemukan/mendeteksi pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien; dan kedua kemampuan untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukannya secara objektif (independensi).
Kompetensi
Pentingnya kompetensi akuntan publik telah dinyatakan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). SPAP adalah Standar Profesional yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang berguna sebagai pedoman bagi akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya. Standar umum SPAP pertama menyatakaan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor. Pendidikan formal dan pengalaman kerja merupakan dua hal yang saling melengkapi bagi seseorang yang ingin berkarir di akuntan publik.
Berbagai cara telah dilakukan oleh organisasi profesi yang dalam hal ini adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Kementerian Keuangan RI selaku pembina dan pengawas praktik akuntan publik di Indonesia untuk menjaga dan meningkatkan kualitas audit dari para akuntan publik.
Begitu ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan untuk melaksanakan profesi akuntan publik diharapkan hasil kerja dari akuntan publik dapat memberikan perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang menggunakan ataupun meletakkan kepercayaan kepadanya dalam proses pengambilan keputusan
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas akuntan publik, IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik telah menetapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan mewajibkan para anggotanya (akuntan publik) untuk mengikuti Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) dibidang audit, akuntansi, atau bidang terkait lainnya. IAPI telah mewajibkan para anggotanya untuk mengikuti PPL minimal 40 SKP dalam satu tahun.
Independensi
Independensi merupakan sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan atau tergantung pada pihak lain. Sikap independen sama pentingnya dengan kompetensi. Walaupun seorang akuntan publik telah memiliki kompetensi yang tinggi, tetapi jika dia tidak independen maka jasa yang diberikan oleh akuntan publik tersebut patut dipertanyakan. Beberapa keadaan seringkali mengganggu sikap mental independen seorang akuntan publik. Misalnya; (a) sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut; (b) kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya; (c) mempertahankan independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
Untuk mempertahankan sikap independen, IAPI telah mengeluarkan kode etik profesi yang harus ditaati oleh seluruh anggota profesinya.P2PK dibawah Kementerian Keungan RI selaku pembina dan pengawas praktik akuntan publik di Indonesia telah melaksanakan fungsinya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas audit para akuntan publik di Indoensia.
Pengawasan yang dilakukan oleh P2PK yang bekerja sama dengan IAPI dilakukan baik melalui pengadaan pelatihan-pelatihan profesionalatau melalui pemberian sanksi.Berbagai sanksi dari mulai peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izinakuntan publik telah dikeluarkan terhadap akuntan-akuntan publik yang melakukan pelanggaran SPAP, Kode etik atau peraturan-peraturan yang mengatur akuntan publik. (*)