GANJA: Mahasiswa sepasang kekasih, Iwan Febriansyah dan Revi Choridatul Jannah, terdakwa perkara 2 kg ganja saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (22/3). Duta/Henoch

SURABAYA | duta.co – Penyesalan, berikut yang tersisa dalam benak Iwan Febriansyah (22) dan Revi Choridatul Jannah (23), terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis ganja seberat dua kilo.

Pasalnya, dua sejoli mahasiswa dari peguruan tinggi negeri di Surabaya ini, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/3).

Dalam tuntutanya, kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut disangkakan setelah keduanya menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti dua kilogram ganja. “Untuk itu untuk kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Satya.

Tak hanya pidana kurungan, keduanya juga dikenakan denda Rp 1 Miliar dengan subsider selama satu tahun dikurangi masa tahanan.

Meski dituntut dengan hukuman cukup berat, namun keduanya masih tetap tenang, tak ada perubahan ekspresi yang mereka tunjukkan. Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim mempersilahkan mereka untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Kami akan melakukan pembelaan majelis,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa yakni Zainal Arifin diikuti dengan anggukan kedua terdakwa.

Seperti yang diketahui sebelumnya,  ian dan Revi ditangkap pada 27 Oktober lalu. Saat itu, keduanya usai mendapatkan pasokan 2 kg o ganja yang dibeli dari seorang bandar. Ganja tersebut diselundupkan dengan jasa ekspedisi dari kawasan Juanda, Sidoarjo.

Setelah sampai di kos Jalan Wiyung, keduanya meracik ganja untuk dijual kembali. Mereka memasarkan ganja tersebut dengan cara diposting lewat instagram. Sehingga jika ada pelanggan yang berminat mereka bisa menghubungi keduanya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry