SABU: Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Nintias menunjukkan tersangka berikut barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pasutri. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Pasangan suami istri bernama Andreas (21) warga Klakahrejo 4-A /46 dan Onyvia (20) warga Sememi 6 Surabaya, diringkus saat pesta sabu-sabu. Pasangan yang menikah siri ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, Sabtu (4/10) sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Jl Sememi 6 No.29 Surabaya.

Dari tangan pasangan suami istri ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  set alat hisap sabu dan 1 poket sabu berisi 0.15 gram.

Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Nintias didampingi Kanit Reskrim AKP Budi Waluyo mengatakan, kedua tersangka merupakan target yang jadi incaran anggotanya. Dari penangkapan kedua tersangka diperoleh barang bukti sabu-sabu.

“Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu ini, berdasarkan laporan informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan. Saat penangkapan diperoleh paket kecil sabu-sabu seberat 0,15 gram,” kata Dies Ferra Ningtias, Rabu (7/11/2017).

Dies Ferra menambahkan, setelah kita lakukan introgasi dan kita lakukan pengembangan kedua pelaku ini mengaku kalau barang (sabu,red) didapat dari seseorang bernama Ahmad Suyadi

Dari pengakuan itu selanjutnya anggota kami langsunng melakukan pengembangan, dan akhirnya kami juga berhasil manangkap pasangan suami istri lainya bernama Ahmad suryadi (40) asal Kampung Jatimulya, Haurgeulis, Indramayu dan istri sirinya Jee cinta (40) asal Grabag, Magelang yang diketahui sama-sama indekos di Jl Sememi 6 Surabaya.

“Dari tangan pasang suami istri bernama Ahmad Suryadi dan Jee Cinta diamankan barang bukti berupa alat hisap dengan pipet yang habis dipakai dan ada sisa sabu dan 1 poket berisi sisa sabu seberat 0.5 gram.

Dari hasil penyidikan, ternyata tersangka Jee Cinta merupakan seorang residivis dia pernah masuk penjara dan menjalani hukuman selama 4 tahun dengan kasus yang sama.

Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Ahmad Suryadi bahwa dia mengakui kalau barang narkoba jenis sabu ia dapat dan beli dari seorang pengecer .

Dan akhirnya berbekal dari keterangan tersangka Ahmad Suryadi, anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil menangkap Zulfahmi (33) selaku pengecer barang tersebut. Tersangka Zulfahmi ditangkap di sebuah kos kosan Jl Sememi 9-B / 2 Surabaya. Pada saat kami geledah ditempat kos nya kami menukan 5 poket sabu sabu siap edar.

“Tersangka Zulfahmi mengakui, dia nekat menjadi pengecer narkoba jenis sabu katena tidak punya pekerjaan tetap dan tersangka juga mengakui kalau jadi pengecer baru berjalan selama 6 bulan. Dan barang sabu sabu tersebut kata tersangka dia dapat dari seorang bandar yang berada di wilayah Jl Kunti Surabaya untuk mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau,” ungkap Kompol Dies.

Kini kedua pasangan suami istri dan satu pengedar mendekam disel tahanan Mapolsek Bubutan Surabaya guna penembangan proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry