
MOJOKERTO | duta.co — Sebagai bentuk komitmen menggempur rokok ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto secara terus menerus menggencarkan operasi rokok ilegal.
Kali ini, Senin (15/9/2025), tim operasi yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya melakukan operasi secara serentak di tiga kecamatan sekaligus. Tidak hanya toko-toko yang tergolong besar, toko-toko kecil yang ada di gang-gang juga menjadi sasaran operasi.
Selain melakukan operasi, tim juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal. Sehingga dilakukan dengan cara memberikan penjelasan langsung dan menempelkan stiker sosialisasi. Sosialisasi tidak hanya terkait ciri-ciri rokok ilegal, tapi juga konsekuensi hukum jika melakukan perdagangan rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal pada operasi kali ini.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan, operasi kali ini menyasar tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon, dan Kecamatan Kranggan.
“Tim gabungan kita bagi tiga. Secara serentak, tim melakukan operasi rokok ilegal. Secara keseluruhan terdapat 15 toko yang berjualan rokok yang kita datangi,” jelasnya.
Sedangkan Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, operasi rokok ilegal di Kota Mojokerto kali ini tim tidak menemukan adanya toko yang menjual rokok ilegal.
“Kami berharap bahwa memang tidak ada yang menjual rokok ilegal. Dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, kita berharap penjual rokok di Kota Mojokerto sudah sadar bahayanya menjual rokok ilegal,” katanya.
Pada operasi kali ini tim juga melakukan sosialisasi dengan cara menempelkan stiker dan sosialisasi langsung kepada penjual.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih awer dengan apa itu rokok ilegal, bahayanya, dan dampak-dampak negatifnya,” harapnya.
Sosok yang akrab disapa Muri ini juga menyampaikan, operasi dan sosialisasi rokok akan terus dilakukan secara masif bersama Satpol PP.
“Kegiatan yang sama tidak hanya dilakukan di Kota Mojokerto saja, tapi juga dilakukan di daerah-daerah lain guna menggempur peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Lebih jauh Muri menjelaskan, rokok itu harus dioperasi agar tidak beredar karena rokok ilegal tidak diawasi. Karena tidak diawasi, berarti kita tidak tahu kandungannya.
“Rokok itu kan bahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak generasi muda. Kalau rokok ilegal dijual dengan harga murah, bisa dijangkau anak-anak, kan bahaya,” ujarnya.
Selain itu, rokok ilegal dirazia karena secara ekonomi merugikan bagi rokok legal. “Peradaran rokok ilegal memengaruhi penjualan rokok ilegal,” imbuhnya.(ywd)