SURABAYA | duta.co — Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pada Sabtu (26/4/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, bersama sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI. Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati dan Sri Suparyati, serta perwakilan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Sugiat Santoso menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkaya penyusunan perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli dan organisasi masyarakat sipil di Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyambut baik inisiatif perubahan ini. Ia menyampaikan bahwa langkah ini akan semakin memperkuat posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melindungi saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyambut baik inisiatif perubahan ini.

“Perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan dan memperkuat LPSK dalam memberikan layanan secara lebih memadai,” ujar Sri Suparyati.

Sri Suparyati menambahkan, sebelum RUU ini menjadi prioritas di DPR RI, LPSK juga telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap implementasi UU yang berlaku saat ini. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan dalam memperkuat substansi revisi UU tersebut.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi LPSK dalam menjalankan tugas perlindungan, khususnya ketika menghadapi kasus dengan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa saksi dan korban yang belum termasuk dalam kategori tindak pidana prioritas.

Dalam perubahan kedua UU ini, diharapkan subjek perlindungan dapat diperluas, termasuk bagi korban pelanggaran HAM berat, terorisme, konflik berbasis agama, dan lain sebagainya. Selain itu, LPSK juga mengusulkan perluasan kewenangan, antara lain dalam penetapan saksi pelaku (justice collaborator), pengelolaan Dana Bantuan Korban untuk kasus kekerasan seksual, serta fasilitasi penyampaian Victim Impact Statement dalam proses peradilan.

Melalui konsultasi publik ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat merangkum berbagai masukan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban di seluruh Indonesia. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry