
SITUBONDO | duta.co – Menindaklanjuti kunjungan kerja Komisi II DPRD Situbondo ke PT Pupuk Indonesia wilayah 4A Jawa Timur di Surabaya, Komisi II DPRD Situbondo bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Diskoperindag Kabupaten Situbondo melaksanakan kunjungan kerja ke Distributor Pupuk se-Kabupaten Situbondo, Kamis (23/1/2025).
Keterangan yang disampaikan Jainur Ridho, Ketua Komisi II DPRD Situbondo mengatakan, persyaratan untuk menjadi distributor pupuk harus memiliki gudang, kendaraan dan harus di tempat yang strategis.
“Dari kunjungan kerja yang kami lakukan ke distributor pupuk banyak yang tidak memenuhi syarat,” jelas Jainur Ridho dihadapan wartawan.
Lebih lanjut, Jainur Ridho mengatakan, saat Komisi II DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja banyak ditemukan distributor pupuk yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya, tidak punya gudang, tidak punya alat transportasi, akses jalan terbatas dan tidak punya kantor.
“Seharusnya kantor distributor pupuk harus dekat dengan gudangnya. Hal ini agar distributor bisa cepat melayani kios-kios,” ujarnya.
Selain itu, sambung Jainur Ridho, banyak ditemukan kantor distributor pupuk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini perlu dilakukan evaluasi bersama.
“Kami Komisi II DPRD Situbondo akan memanggil distributor pupuk se Kabupaten Situbondo untuk rapat bersama membahas tentang persyarat-persyaratan menjadi distributor pupuk yang sesuai dengan aturannya,” kata Jainur.
Tak hanya itu yang disampaikan Jainur Ridho, namun dia juga menegaskan, dalam rapat bersama nanti pihaknya akan meminta kepada distributor pupuk yang tidak memenuhi syarat agar bisa memenuhi syarat.
“Salah satu tujuan rapat bersama yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis pekan depan untuk menertibkan persyaratan distributor pupuk di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya (her)