RDP berlangsung di ruang Banggar.

PROBOLINGGO | duta.co – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keresahan petani terkait praktik pemotongan atau plasi yang dinilai merugikan saat menjual bawang merah ke pasar. RDP berlangsung di ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (9/7/2025) dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian, perwakilan Projamin, petani, dan pedagang bawang merah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menegaskan bahwa praktik plasi yang bisa mencapai 35 kilogram dari setiap 2 kwintal bawang merah sangat merugikan petani. Ia bahkan menyebut perlunya regulasi hukum yang mengatur sistem pemotongan agar tidak terjadi ketimpangan dalam rantai pasok.

“Saya juga petani. Potongan sampai 35 kilogram per 2 kwintal itu tidak bisa dibiarkan terus. Ini harus ada jalur hukum yang mengatur,” tegasnya.

Sebagai solusi konkret, Komisi II DPRD merekomendasikan agar Dinas Pertanian segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan pemerintahan daerah guna menyusun kerangka awal Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata niaga dan sistem plasi hasil panen bawang merah.

“Paling tidak minggu depan, kerangka awal Perbup itu sudah ada. Dari situ bisa dikaji lebih lanjut untuk menjadi dasar hukum dalam penanganan plasi yang memberatkan petani. Kita tidak bicara hitungan hari, tapi secepat mungkin harus ada hasilnya,” tegas Reno.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses penyusunan Perbup tersebut perlu melibatkan semua pemangku kepentingan—termasuk petani, pedagang, hingga lembaga perlindungan konsumen—agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat jangka pendek, melainkan menjadi pijakan tata niaga yang lebih adil dan transparan untuk jangka panjang.

Dalam forum itu, para petani menyampaikan keluhan atas praktik plasi yang terlalu besar dan berdampak langsung pada pengurangan pendapatan mereka. Hadirnya regulasi resmi diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan antara pelaku usaha dan petani, serta menjamin kelangsungan sektor pertanian bawang merah di Kabupaten Probolinggo.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsahreza Wiriarsa mewakili Kepala DKUPP menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Menurutnya, regulasi melalui Perbup menjadi langkah penting dalam menertibkan praktik plasi yang kini tidak terkendali.

“Dari forum RDP tadi, kami juga hadirkan perwakilan pedagang, termasuk Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bawang Merah. Secara umum, pedagang mendukung adanya penertiban praktik plasi. Dalam jangka panjang, praktik plasi yang tidak terkendali bisa berdampak buruk terhadap suplai komoditas bawang merah,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada solusi konkret, pemerintah pusat bisa saja membuka keran impor bawang merah yang berpotensi mengancam posisi petani dan pedagang lokal. Oleh karena itu, penyusunan Perbup ini harus melibatkan koordinasi menyeluruh dengan bagian hukum agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.

Tak hanya itu, Pemkab Probolinggo sejak tahun 2022 telah mengusulkan pembentukan Tempat Pelelangan Bawang Merah (TPBM) kepada Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Inisiatif ini bertujuan memperkuat posisi tawar petani dan menciptakan sistem harga yang lebih adil.

“Kami juga sedang mengajukan sistem resi gudang kepada Bupati. Sistem ini nantinya akan berperan besar dalam menjaga kestabilan pasokan dan harga bawang merah di pasar,” tutup Reza. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry