RDP Komisi II bersama pengurus KPRI Perkasa berlangsung di ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO | duta.co – Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perkasa Kecamatan Dringu, menyusul temuan kasus gagal bayar yang memicu kekacauan pengelolaan keuangan koperasi, Rabu (2/7/2025).

Dalam pertemuan kedua itu, Komisi II mengungkap sejumlah fakta baru yang menjadi akar permasalahan. Ketua Komisi II, Reno Handoyo, menegaskan bahwa koperasi mengalami krisis likuiditas akibat gagal bayar dari sejumlah anggota, bahkan beberapa dengan status non-anggota, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami fokus menyelesaikan masalah KPRI Perkasa ini. Sudah kami telusuri, ternyata ada anggota yang gajinya nol atau bahkan sampai minus, jadi jelas tidak bisa bayar. Ini yang kami kejar, termasuk yang delapan bulan tidak bayar sama sekali,” tegas Reno, Senin (1/7/2025).

Reno membeberkan bahwa ada anggota koperasi yang menunggak hingga Rp37 juta, dan situasi ini menyebabkan aliran dana koperasi macet. Padahal, dana operasional koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan wajib dan cicilan anggota.

“Koperasi ini jadi sakit. Ketemu kasus anggota yang nunggak delapan bulan, bahkan bisa jadi mereka punya pinjaman lain yang tidak tercatat di koperasi. Ini yang kami telusuri terus,” jelasnya.

Untuk mendalami persoalan ini, Komisi II DPRD telah memanggil perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Reno menegaskan bahwa pada pertemuan berikutnya, ia meminta kepala dinas langsung hadir, karena ini menyangkut regulasi dan sistem pemotongan gaji yang berkaitan dengan koperasi.

“Minggu depan, saya minta Kepala Dinas Pendidikan langsung yang datang. Karena perlu pembaruan sistem dan regulasi. Jangan sampai seperti sekarang, tidak ada komunikasi dari dinas ke korwil. Padahal korwil paling tahu kondisi riil anggotanya,” ujar Reno.

Dalam RDP juga terungkap adanya miskomunikasi soal sumber pemotongan gaji. Sebelumnya muncul dugaan bahwa pemotongan cicilan pinjaman dilakukan dari kas koperasi, padahal setelah diklarifikasi oleh Bank Jatim, pemotongan dilakukan langsung dari rekening anggota berdasarkan rekomendasi bendahara gaji dinas terkait.

“Kalau gaji Rp5 juta, dan hutangnya Rp6 juta, otomatis saldonya akan dipotong sesuai yang direkomendasi. Jadi bukan dari kas koperasi. Ini perlu diluruskan biar tidak salah paham,” tambah Reno.

Sebagai langkah konkret, Komisi II akan memanggil anggota dan non-anggota yang tercatat menunggak, untuk dilakukan klarifikasi dan penertiban. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry