
BANYUWANGI | duta.co – Komisi II DPRD Banyuwangi menyarankan penjualan aset sebagai sumber dana untuk pembayaran pesangon karyawan PT Baguda Wear Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat atau hearing Komisi II bersama Serikat Pekerja PT Baguda Wear, eks karyawan, perwakilan perusahaan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Jumat (26/04/2025).
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan, langkah tersebut diambil karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban membayar pesangon.
Selain itu, eks karyawan tidak bisa melakukan komunikasi langsung dengan managemen perusahaan tersebut karena pemilik usaha garmen ini telah pulang ke negara asalnya Malaysia.
”PHK di PT Baguda Wear ini imbas dari Covid 19 lalu dan persoalan ini menjadi rumit karena pemilik perusahaan orang Malaysia sehingga kesulitan untuk melakukan komunikasi,” ucap Emy Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi awak media.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, upah dan hak-hak karyawan merupakan kewajiban yang harus didahulukan pembayarannya ketika perusahaan pailit.
”Ketika PT Baguda Wear ini menyatakan pailit meski belum ada putusan pengadilan, maka upah dan hak-hak karyawan seperti pesangon PHK merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk penyelesaian kasus PHK di PT Baguda Wear ini, langkah yang harus dilakukan adalah menjual sisa aset perusahaan dengan pendampingan dari dinas terkait.
Sebelumnya, PT Baguda Wear ini telah melakukan penjualan beberapa aset, namun hasil penjualannya tidak digunakan untuk membayar pesangon pekerja tetapi disetorkan kepada pemilik untuk membayar kewajiban hutang perusahaan di Perbankan.
”Kita sarankan aset perusahaan yang ada saat ini dijual,namun uang hasil penjualan diendapkan dulu sembari menunggu keputusan dan niat baik dari pemilik perusahaan untuk membayar kewajibannya yakni pesangon karyawan yang di PHK,” ucapnya.
Emy menambahkan, jika mediasi terkait PHK ini masih juga gagal dan tidak ada niat baik dari pemilik perusahaan maka selanjutnya perselisihan ini dapat dilanjutkan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
”Kalau pun langkah yang kita sarankan ini masih belum ada mufakat atau gagal, persoalan PHK di PT Baguda wear ini bisa ditempuh melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, Abdul Latip mengatakan, terkait penyelesaian PHK di PT Baguda Wear ini, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Komisi II DPRD Banyuwangi.
”Kita akan tunggu naskah rekomendasi Komisi II untuk penyelesaian PHK di PT Baguda Wear, kalau kami menyarankan persoalan ini dibawa ke PHI, sudah mentok, kok, mau kita tegur keras, pemilik perusahaan nggak ada,” ucapnya. (*)