
JOMBANG | duta.co — Polemik pembatalan relokasi RSUD Jombang belum berhenti di level wacana. Kali ini, Komisi D DPRD Jombang secara terbuka meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) senilai Rp10,5 miliar untuk pembelian tanah rumah sakit dibekukan.
Langkah ini dinilai penting menyusul keputusan manajemen rumah sakit yang tidak lagi melanjutkan relokasi, di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Komisi D DPRD Jombang menegaskan, pos anggaran tersebut memang tercantum dalam RKA 2026 yang disusun direktur RSUD sebelumnya. Namun, menurutnya, secara mekanisme anggaran, RKA tersebut masih bisa “dihentikan di tengah jalan”.
“Itu RKA 2026 buatan direktur terdahulu. Artinya, anggaran yang sudah masuk di RKA masih bisa kami bekukan di tengah jalan, lalu di anggaran perubahan bisa digunakan untuk yang mendukung program direktur yang sekarang. Itu bukan hal sulit,” kata sekretaris komisi D DPRD Jombang Rahmat Agung Saputra kepada duta.co, Senin (27/4).
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa DPRD tidak ingin ada anggaran yang berjalan di atas rencana yang sudah dibatalkan. Dan tidak ini anggaran menjadi beban mati. Komisi D menilai, jika RKA pembelian tanah tetap berjalan sementara relokasi dibatalkan, maka anggaran tersebut berpotensi menjadi beban mati dalam dokumen keuangan daerah. Padahal, kebutuhan RSUD saat ini justru berada pada pembenahan fasilitas di lokasi lama, termasuk rencana pembangunan gedung baru.
Karena itu, sebelum pertengahan tahun, Komisi D berencana memanggil seluruh leading sector satu per satu untuk membedah rencana kegiatan tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Sebelum bulan enam, Komisi D akan memanggil seluruh leading sector satu persatu untuk membahas apa saja yang akan dilaksanakan tahun ini dan tahun depan. Ini sudah menjadi kesepakatan di komisi, tinggal penjadwalan saja,” tegasnya.
Supaya hal ini tidak hanya berhenti pada wacana, Komisi D memastikan akan melayangkan rekomendasi resmi pembekuan RKA tersebut kepada Bappeda Jombang untuk ditindaklanjuti dalam mekanisme perencanaan anggaran perubahan.
Langkah ini dipandang sebagai upaya pengawasan agar perencanaan anggaran tetap linier dengan kebijakan terbaru manajemen RSUD dan arah efisiensi belanja daerah.
Di sisi lain, publik kini menunggu konsistensi antara keputusan pembatalan relokasi, rencana pembangunan gedung baru, serta penataan ulang postur anggaran RSUD agar tidak menyisakan jejak perencanaan yang mubazir.
Sebab bagi rakyat yang terpenting bukan sekadar wacana relokasi atau pembangunan, melainkan pelayanan rumah sakit yang benar-benar membaik tanpa meninggalkan persoalan tata kelola anggaran. (din)





































