
JOMBANG | duta.co – Rapat dengar pendapat terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Komisi D DPRD Jombang, Selasa (2/12/2025), belum menghasilkan pembahasan substansial. Pasalnya, pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis penetapan UMK.
Meski demikian, Sekretaris Komisi D DPRD Jombang, Rahmat Agung Saputra, menegaskan bahwa tanpa turunnya regulasi, seluruh proses masih sebatas pendalaman dan pemetaan kesiapan para pemangku kepentingan.
“Memang belum ada pembahasan karena PP juknis teknisnya belum turun. Kami di komisi hanya memastikan bahwa semua langkah yang ditempuh nantinya sesuai mekanisme regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Rahmat menekankan perlunya sikap adil dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab). Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang yang seimbang antara harapan buruh dan kemampuan perusahaan.
“Dewan pengupahan harus bisa adil. Harus mendengar aspirasi rekan buruh, tapi juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Harus ada titik tengah. Jangan sampai deadlock,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan data statistik sebagai landasan penetapan UMK. Data inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi sektoral dianggap krusial agar keputusan tidak sekadar formalitas tahunan.
Rapat dengar pendapat hari itu, kata Rahmat, lebih mengerucut pada pendalaman awal mengenai kesiapan seluruh stakeholder. Mulai serikat pekerja, pengusaha, Disnaker, hingga perwakilan Depekab.
“Intinya pertemuan tadi lebih ke pendalaman: seperti apa persiapan dari seluruh stakeholder terkait. Jangan sampai saat PP turun, kita semua gagap,” tegasnya.
Hingga kini, para pekerja menunggu kepastian. Sementara perusahaan berharap penetapan UMK 2026 tidak membebani operasional di tengah tekanan ekonomi. Di antara dua kepentingan itu, DPRD berharap ruang dialog tetap terbuka dan keputusan akhirnya mampu menjawab rasa keadilan bagi semua pihak. (din)





































