Sekretaris komisi D DPRD Jombang, Rahmat Agung Saputra.

JOMBANG | duta.co — Sorotan publik terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dalam polemik pembatalan relokasi RSUD Jombang kian menguat. Sejumlah kalangan menilai dewan terkesan sekadar mengikuti arus kebijakan eksekutif setelah rencana relokasi dialihkan menjadi pembangunan gedung 10 lantai di lokasi eks Dinas Kesehatan.

Namun tudingan itu ditanggapi enteng oleh Sekretaris Komisi D Rahmat Agung Saputra. Ia menegaskan, posisi Komisi D saat ini baru pada tahap mendukung, belum sampai pada tahap menyetujui.

“Komisi D mendukung rencana pembangunan 10 lantai itu karena kami menilai cocok dengan kebutuhan kesehatan masyarakat saat ini dan memperhatikan tren efisiensi terkini. Tapi untuk tindak lanjut, itu proses panjang,” katanya. Kamis (30/4).

Putra dari politikus senior Partai Golkar ini menuturkan, dukungan yang disampaikan bukanlah keputusan final. Dalam mekanisme kelembagaan, kata dia, ketika DPRD menyetujui sebuah kebijakan, harus ada output resmi berupa rekomendasi yang lahir dari proses pembahasan formal.

“Ini kita baru menyatakan sikap mendukung, belum di tahap menyetujui. Karena ketika menyetujui, harus ada output resmi dari DPRD. Itu melalui proses panjang. Bisa saja nanti dibentuk pansus antara DPRD dan eksekutif untuk membahas lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan belum menyentuh substansi teknis dan anggaran. Seluruh tahapan, lanjutnya, masih harus melalui forum Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum menjadi keputusan politik yang mengikat.

“Ini baru kulitnya, kita belum masuk ke bagian kacangnya,” ucap Agung, mengibaratkan posisi pembahasan saat ini yang masih di permukaan.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Komisi D tidak ingin melompati prosedur. Ia menyebut DPRD hanya berjalan sesuai alur regulasi agar keputusan yang diambil tidak cacat secara administratif maupun hukum.

“Kita sesuai alur saja. Masih banyak proses selanjutnya. Tujuan kita semua baik, agar pelayanan kesehatan masyarakat Jombang bisa optimal. Tapi kita hormati prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas bahwa dukungan dewan terhadap pembangunan 10 lantai di RSUD bukanlah bentuk persetujuan mutlak, melainkan sikap awal yang masih sangat terbuka terhadap kajian, evaluasi, bahkan kemungkinan koreksi.

Di tengah memanasnya polemik relokasi yang telah menghabiskan energi, anggaran, dan perhatian publik, posisi DPRD kini berada di titik krusial: apakah akan benar-benar menguji kebijakan ini secara kritis melalui mekanisme resmi, atau sekadar berhenti pada dukungan normatif di permukaan. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry