
LAMONGAN | duta.co – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberikan rekomendasi tegas kepada PT Zam-Zam agar segera melengkapi dan menyelesaikan kekurangan berkas terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, dalam pelaksanaan hearing bersama PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Iya benar, kemarin Komisi C melakukan hearing dengan PT Zam-Zam dan LBH Bandeng Lele serta OPD terkait, ada dari DLH, Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan,” ujar Buwang saat dikonfirmasi duta.co, Minggu (7/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi C memberikan rekomendasi agar PT Zam-Zam segera menyelesaikan kekurangan dokumen perizinan yang sampai saat ini belum diperbaiki, khususnya terkait izin PBG yang menjadi sorotan LBH Bandeng Lele.
“Untuk izin PBG yang menjadi fokus teman-teman LBH Bandeng Lele, kami dengan tegas dalam forum memberikan rekomendasi kepada PT Zam-Zam agar dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan izin tersebut,” ungkap Buwang.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Zam-Zam belum mampu menyelesaikan kewajiban perizinannya, maka DPRD Lamongan tidak segan-segan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan perumahan.
“Kalau dalam waktu tiga bulan tersebut PT Zam-Zam belum menyelesaikan, maka kami akan menghentikan sementara aktivitas perumahan Zam-Zam,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/12/2025), Komisi C DPRD Lamongan menggelar hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq.
Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, serta OPD terkait guna meminta klarifikasi dan menemukan solusi atas persoalan perizinan yang tengah menjakdi perhatian publik. (ard)





































